DPRD Kaltim

Safuad Soroti Batasan Bantuan Keuangan dalam Pergub 49/2020

81
×

Safuad Soroti Batasan Bantuan Keuangan dalam Pergub 49/2020

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Safuad

SAMARINDA, suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Safuad, menyatakan komitmennya untuk fokus pada perbaikan infrastruktur selama lima tahun ke depan. Namun, ia mengingatkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2020 menjadi kendala signifikan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pergub ini mengatur tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi, yang membatasi nilai bantuan keuangan hingga Rp 1,5 miliar per paket. Safuad menjelaskan, “Pergub No. 49 ini cukup menyulitkan, terutama karena batasan nilai bantuan per paket yang besar. Namun, bantuan hibah untuk rumah-rumah ibadah tetap akan saya prioritaskan.”
Dia berharap adanya peninjauan kembali terhadap Pergub ini agar program pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, Safuad juga berkomitmen untuk memaksimalkan berbagai program kedewanan, seperti Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), dan Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami akan memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengunjungi dan mendengar langsung aspirasi masyarakat. Begitu ada kesempatan, aspirasi yang kami terima akan diperjuangkan,” tambahnya.
Sebagai politisi berpengalaman, Safuad menegaskan kesiapannya untuk bekerja di komisi manapun sesuai penugasan dari partai.
“Penempatan di komisi adalah kewenangan partai. Saya siap ditempatkan di komisi manapun nantinya, yang penting dapat terus bekerja untuk masyarakat,” tutupnya.(adv/sb-01/dprdkaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *