by

Sakit Hati Dinasehati Dilarang Mabuk-mabukan, HA Timpas Pantat Ayah Tiri

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Entah setan apa yang merasuki HA (23) warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, ia menebas BD (43) ayah tirinya, pada bagian pantat menggunakan parang, pada Sabtu (20/2/2021) pukul 18.30 wita.

Menurut Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto, BD ditebas HA ketika sedang makan di dapur. Waktu itu, BD mendengar HA masuk ke dapur sambil menendang pintu. Lalu BD menanyakan ke istrinya (S) mengapa HA menendang pintu. Kemudian BD mendatangi HA untuk menanyakan maksud menendang pintu.

Bukanya menjawab dengan baik-baik, tapi justru HA mencabut parang di dalam sarung. Ketika BD melihat HA membawa parang kemudian BD melarikan diri keluar rumah. Tapi dikejar HA sambil mengayunkan parang. Mungkin karena grogi BD terjatuh di depan salah satu warung di pinggir jalan sehingga HA berhasil mengejar BD lalu menimpasnya pada bagian pantat dan belakang.

“Beruntung ada warga yang melerai sehingga BD selamat dari sabetan parang berikutnya oleh HA,” kata Kapolres Eko Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Dedik Santoso, KBO Reskrim Iptu Gandung Waluyo, saat jumpa pers di Mapolres Paser, Selasa (2/3/2021)

Mendengar informasi ada penimpasan, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP untuk mengamankan HA, tapi justru HA berusaha melawan petugas  dan warga setempat sambil mengayunkan parang. Akhirnya petugas memberikan hadiah timah panas pada bagian kaki kanan, setelah petugas peringatan sebanyak tiga kali agar menyerahkan diri sekaligus melepaskan parang.

“Karena HA mengejar petugas dengan parang maka petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” ujar Kapolres.

Sementara mengenai motif HA menimpas BD, menurut Kasatreskrim AKP Dedik Santoso,   HA melakukan penimpasan  karena sakit hati sering dimarahi BD selaku ayah tiri.

“Menurut BD sebenarnya bukan dimarahi tetapi dinasehati agar berhenti meneguk minuman keras (miras) untuk mabuk-mabukan,” kata AKP Dedik Santoso.

Dari tangan HA  petugas mengamankan 1 buah parang sebagai barang bukti.  Akibat perbuatanya HA terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 53 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini