JAKARTA, suarabalikpapan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, secara tegas mendorong seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya agar segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mengenai posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam penerapan KTR, menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Kami mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya. Ini penting agar kebijakan kawasan tanpa rokok bisa ditegakkan secara hukum,” ujar Sri Wahyuni.
Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, delapan telah memiliki Perda tentang KTR. Namun, dua daerah lainnya masih mengandalkan peraturan kepala daerah yang tidak memenuhi ketentuan terbaru dalam PP 28/2024. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa pengaturan kawasan tanpa rokok harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, bukan hanya kebijakan eksekutif.
Sri Wahyuni menekankan bahwa kebijakan KTR tidak bermaksud melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang-ruang publik.
“Merokok tetap diperbolehkan, namun harus di tempat khusus yang disediakan, dan itu harus berada di area terbuka,” tambahnya.
Mengacu pada Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, KTR adalah ruang atau area yang melarang kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau maupun rokok elektronik. Larangan ini berlaku baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk perkantoran, fasilitas umum, dan lingkungan pendidikan.
Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penerapan KTR bukan ditujukan untuk membunuh industri tembakau. Menurutnya, sektor ini tetap penting karena menyerap tenaga kerja dan menyumbang pendapatan negara.
Namun, ia juga menyoroti dampak kesehatan dari kebiasaan merokok. “Rokok merupakan penyebab utama penyakit jantung dan stroke. Karena itu negara harus hadir melindungi rakyatnya,” ujar Tito.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki jumlah perokok yang sangat tinggi. Sekitar 73 persen pria dewasa di Indonesia merokok, termasuk 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun. Bahkan, penggunaan rokok elektronik di kalangan anak-anak meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.
“Rokok adalah faktor risiko ketiga tertinggi penyebab kematian, seperti stroke dan jantung. Kalau kita ingin hidup sehat dan panjang umur, risiko-risiko ini harus kita tekan,” tegas Budi.
Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi KTR sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat. Dalam Rakornas ini, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, yang mendukung percepatan harmonisasi regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional.(SB-02/ADV/DISKOMINFO)
Sekda Kaltim Dorong Seluruh Daerah Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok Sesuai PP 28/2024












