by

Sekda Katsul Wijaya Jabat Plh Bupati Paser, Sesuai SK Gubernur

TANA PASER,suarabalikpapan.com- Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan mengirimkan langsung pada enam daerah yang Kepala Daerah nya telah habis masa kerjanya, Selasa (16/02/2021). Salah satunya Sekda Pemkab Paser Katsul Wijaya terhitung 17 Februari 2021 menjabat Plh Bupati Kabupaten Paser.

Penunjukan ini sambil menunggu pelantikan bupati/wali kota terpilih. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Paser Kaharuddin di ruang rapat Wakil Bupati Paser, Rabu (17/2/2021)

“Terimakasih kepada semua pihak telah membantu saya selama menjadi Wakil Bupati Paser, yang ada kala kebijakan tersebut dinilai salah oleh sebagian masyarakat. Untuk itu  saya mohon maaf,” ujar Kaharuddin.

“Selamat untuk Sekda Pak Katsul Wijaya agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin sebagai Plh Bupati Paser. Dan saya mendoakan selama menjalankan tugas  agar menjalankan dengan sebaik-baiknya,” tutup Kaharudin.

Sekadar diketahui Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Plh Kepala Daerah di Provinsi Kaltim dan mengirimkan langsung pada enam daerah yang Kepala Daerah nya telah habis masa kerjanya, Selasa (16/02/2021).

“Sudah ditanda tangani Pak Gubernur hari ini (16 Februari) dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang,” kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, Selasa (16/02/2021).

Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkannya pelantikan yang seharusnya pada tanggal 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri.

“Sekda masing-masing menjadi Plh Bupati atau Wali Kota di Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Jadi besok (17 Februari) Bupati dan Wali Kota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya,” lanjut Faisal.

Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.

“Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih,” kata mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini