Kota Samarinda

Seminar Umum di Unmul, Bahas Kewenangan Penyidikan Kepolisian dalam Rancangan KUHAP

251
×

Seminar Umum di Unmul, Bahas Kewenangan Penyidikan Kepolisian dalam Rancangan KUHAP

Share this article
Para narasumber dan jajaran akademisi Unmul berfoto bersama usai pelaksanaan seminar di Aula Gedung Fakultas Hukum Unmul, pada Senin (24/2/2025) pagi.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com–Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda dipenuhi oleh ratusan peserta yang antusias mengikuti seminar umum mengenai kewenangan penyidikan oleh kepolisian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Seminar yang digelar pada Senin (24/2/2025) pagi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ternama, di antaranya Dr. LA. Syarifuddin, S.H., M.H., serta I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP. Moderator seminar, Khristyawan Wisnu, S.H., M.H., mengatur jalannya diskusi yang dihadiri pula oleh sejumlah akademisi terkemuka seperti Rini Apriyani, S.H., M.H., Orin Gusta Andini, S.H., M.H., Nur Aripkah, S.H., M.H., dan Aristya Windiana Pamuncak, S.H., M.H. Sedangkan MC Josua dan Widya.
Ketua Panitia Seminar, Ulil Amri, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan penyidikan yang menjadi topik utama.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kewenangan penyidikan yang ada dalam RKUHAP. Ia menekankan bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.
Salah satu narasumber utama, Dr. LA. Syarifuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa revisi KUHAP merupakan salah satu program legislasi nasional yang menjadi prioritas pada tahun 2025. Ia berharap perubahan ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, perubahan regulasi tidak seharusnya didorong oleh ego semata, tetapi harus berfokus pada kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Prinsip check and balance dan diferensiasi fungsional harus lebih diutamakan,” ungkap Dr. Syarifuddin.
Ia menegaskan bahwa fungsi penyelidikan dan penyidikan hendaknya tetap menjadi bagian dari kewenangan independen kepolisian, sementara fungsi penuntutan tetap menjadi kewenangan independen Kejaksaan.
Dr. Syarifuddin juga menekankan pentingnya publikasi RUU KUHAP yang terbaru agar mudah diakses oleh semua pihak, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat luas. Mengingat perubahan dalam KUHAP tidak hanya mempengaruhi polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga berhubungan langsung dengan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan peradaban masyarakat.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *