by

Serikat Pekerja Silaturahmi ke Ketua DPRD Kutim, Pertanyakan Soal Perda Ketenagakerjaan

SANGATTA,suarabalikpapan.com – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI) Kutai Timur menyambangi Sekretariat DPRD Kutai Timur baru-baru ini. Mereka silaturahmi dengan Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos dan menanyakan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang hingga kini belum dilihat wujudnya.

Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan sejatinya selalu digaungkan oleh para serikat pekerja dan buruh di Kutim. Tak hanya oleh FSPKEP SPSI, tapi hampir seluruh serikat perja dan mahasiswa. Tak terkecuali PPMI, KASBI dan juga Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

“Kita berharap adanya regulasi sebagai upaya perlindungan bagi para buruh,” ujar Ridwan, Ketua PC FSPKEP SPSI Kutim. Regulasi atau Perda yang dimaksud, lanjut Ridwan, sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional. “Memang ada undang-undang ketenagakerjaan, tapi kami melihat itu tidak secara spesifik mengatur semua masalah-masalah perburuhan,” tegasnya.

Ridwan menilai, di Kutim selama ini masih terjadi tindakan para pengusaha yang merugikan para pekerja lokal, seperti makin massifnya perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan serta banyak pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial. Termasuk juga terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Untuk itu, menurut Ridwan, Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan sangat penting untuk memberi perlindungan kepada para pekerja lokal di Kutim. Dengan regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, peran masyarakat serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos menyambut baik kedatangan pengurus PC FSPKEP SPSI Kutim. Ia berharap, naska akademik penyusunan raperda terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dibiyai oleh pemerintah daerah dimaksud tersebut dapat segera dirampungkan. (adv/sb-04).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini