Kabupaten Paser

Sesuai Data ESDM Kaltim, Abdullah Tegaskan Aktivitas Galian C CV Zen Zay Bersaudara Ilegal

392
×

Sesuai Data ESDM Kaltim, Abdullah Tegaskan Aktivitas Galian C CV Zen Zay Bersaudara Ilegal

Share this article
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Abdullah

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Usai melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim terkait polemik tambang pasir di Kabupaten Paser. Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah menegaskan bahwa perizinan yang dimiliki CV Zen Zay Bersaudara yang melakukan aktivitas usaha galian C adalah ilegal. “Kami sudah mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara ke Dinas ESDM Kaltim bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan belum ada,” kata Abdullah, kepada media ini, pada Rabu (12/10/2022).

Abdullah melanjutkan, setelah IUP, kemudian berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta beberapa tahapan perizinan lainya. “Sesuai jawaban dari Dinas ESDM bahwa CV Zen Zay Bersaudara belum boleh menambang sebab ilegal,”ujarnya.

Ia pun tak mempersoalkan operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, andai saja tak ada keresahan dari masyarakat penambang pasir lainnya. Semestinya penambang pasir tetap bekerja seperti biasa, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya. Jika selama ini yang dikerjakan penambang pasir ada plus minus serta menguntungkan tidak ada masalah. “Kalau harganya yang cukup fantastis begini, berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor, maka kami rasa tidak perlu hearing,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, kata Abdullah, pihaknya telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada rapat dengar pendapatan (RDP) beberapa waktu lalu. “Kami sudah sampaikan melalui via telepon ke Kasat Intel Polres Paser, tinggal tindakan kepolisian bagaimana kedepannya,” tegasnya.

Abdullah memastikan DPRD Paser akan menjadwalkan kembali RDP dan tak perlu lagi harus berkoordinasi sampai ke pemerintah pusat. Namun sebelum RDP dilaksa akan, ia meminta masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal. “Kami anggap ilegal, harusnya disetop dulu beroperasi selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel bahwa itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,”pungkas Abdullah.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *