
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman meminta Pemkot Balikpapan untuk melakukan evaluasi kembali kerjasama aset berupa lahan dengan pihak ketiga melalui Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS). Seperti Hotel Novotel, Ibis yang berakhir 2030, Pasar Baru Square (PBS) berakhir 2028, Plaza Muara Rapak (PMR) 2028, dan Plaza Kebun Sayur (PKS) 2030.
“Saat kami (Komisi II) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan. Saya menyampaikan bahwa ada kesalahan terkait perpanjangan sewa dalam kerjasama menggunakan skema tersebut,” kata Taufik kepada awak media di Gedung Parlemen, pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Menurutnya, menjadi benang kusut dari awal akibat dilakukan perpanjangan, sehingga menjadi rancu. Apakah ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Politisi PKB ini, mendorong pemerintah kota melalui OPD terkait agar segera mempersiapkan Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar untuk mengelola Plasa Kebun Sayur, Plaza Muara Rapak dan Pasar Baru Square apabila masa kontraknya berakhir. Sementara Dinas Perdagangan mengawasi kegiatan teknisnya.
“Sampai saat ini pihak BPKAD belum bisa memberikan informasi seberapa besar kontribusinya dari skema BOT tersebut ke kas daerah,”pungkas Anggota DPRD Dapil Balikpapan Barat ini.(sb-03).












