by

Sosialisasi Pajak Daerah di Desa Muara Pasir, Yeni Eviliana Didampingi Narasumber Achmad Syaukani dan Sri Ardianto

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (23/5/2021). Wakil Ketua DPW PKB Kaltim ini didampingi narasumber Achmad Syaukani, SE dan Sri Ardianto.

Yenni menjelaskan, Perda tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada dinas-dinas terkait seperti Dispenda. Tapi kali ini langsung kepada masyarakat. Sebagai anggota DPRD Kaltim, dirinya ditugaskan untuk melakukan sosialisasi tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat. “Kalau saya tidak salah pada tahun 2019 realisasinya mencapai Rp4,9 triliun,” ujarnya.

Ia menuturkan, terdapat 4 jenis pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta Pajak Rokok. “Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pajak-pajak itu seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain dimasukan ke kas daerah  untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan pemerintah. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah,” kata istri dari Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini.

Menurutnya Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), penetapan jenis pajak harus bersifat spesifik dan potensial di daerah, penetapan yang dimaksud yaitu untuk mengantisipasi kondisi perkembangan perekonomian dimasa mendatang.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana berfoto bersama di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, di Desa Muara Pasir

Berdasarkan realisasi dan target pajak daerah tahun 2019, Kaltim mengalami kenaikan penerimaan. “Dalam hal ini harus kita pertahankan namun kita harapkan juga ada inovasi dan metode baru sehingga realisasi dan target pajak daerah dapat terus ditingkatkan,” harapnya.

Ia pun menyarankan kepada pemerintah agar meningkatkan efisiensi administrasi pajak daerah, salah satunya dengan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pembayaran pajak. Karena masyarakat cendrung menyukai pelayanan yang mudah dan fleksibel. “Kita rekomendasikan agar selalu masif dalam melakukan sosialisasi tentang pajak daerah dengan melalui poster, banner, media sosial dan lembaga pendidikan,” ucapnya.

Ia menegaskan agar pihak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak taat peraturan atau pun lari dari membayar pajak. “Menurut kami memberikan sanksi yang tegas bagi yang tidak membayar pajak itu penting, sehingga pajak daerah yang dilaksanakan dapat ditingkatkan seiring dengan tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” pungkasnya.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini