BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, yang juga merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, mengadakan sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) di Lapangan Voli RT 32, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (25/1/2025) sore.
Acara ini turut dihadiri oleh narasumber Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno, dengan moderator Hardiansyah. Yusuf Mustafa dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman tentang demokrasi bagi masyarakat. Menurutnya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat.
Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Ini bisa dilakukan melalui pemilihan umum ataupun partisipasi dalam forum-forum publik. “Demokrasi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin dan menentukan kebijakan. Setiap individu juga memiliki kebebasan berpendapat dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurut Yusuf, makna demokrasi terbagi menjadi tiga aspek penting, yaitu: Keterlibatan Rakyat: Setiap orang memiliki hak untuk memilih pemimpin dan menentukan arah kebijakan negara. Kebebasan Berpendapat: Setiap individu bebas menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut akan penindasan.
Kesetaraan: Semua suara warga negara dianggap sama, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.
Narasumber pertama, Ir. Nurdin Ismail, memaparkan hakikat demokrasi yang mencakup tiga hal utama: pemerintahan oleh rakyat, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ia juga menjelaskan berbagai model sistem demokrasi yang ada, seperti demokrasi liberal, parlementer, langsung, perwakilan, sosial, terpimpin, partisipatif, deliberatif, totalitarian, dan pluralis.
Drs. Sutarno, narasumber kedua, membahas sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pada periode 1945-1949, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Kemudian, pada 1966-1998, Indonesia menerapkan sistem demokrasi Pancasila. Sejak 1998 hingga sekarang, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi reformasi yang lebih terbuka dan partisipatif, dengan pemilu langsung serta penghormatan lebih besar terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Sutarno juga menjelaskan tentang Demokrasi Pancasila, yang merupakan sistem demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
“Tujuan dari Demokrasi Pancasila adalah menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis, dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu,” jelasnya.(sb-01)












