DPRD Kaltim

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Mekar Sari, Mimi Pane Berharap Tak Ada Lagi Warga Tersangkut Masalah Hukum

58
×

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Mekar Sari, Mimi Pane Berharap Tak Ada Lagi Warga Tersangkut Masalah Hukum

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane bersama narasumber Heri Sunaryo berfoto bersama usai sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Mekar Sari

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP, melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Sultan Alaudin RT 04 Nomor 04 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu (12/9/2021) pukul 14.00 wita. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi  narasumber Heri Sunaryo, SH dengan moderator Minu S.

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengatakan sosialisasi perda kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti menjaga jarak dan memakai masker karena saat ini Balikpapan masih status PPKM Level 4. “Sosialisasi perda ini dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan di Balikpapan,” kata istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah ini.

Selaku wakil rakyat, dirinya berharap tidak ada warga Balikpapan yang tersangkut masalah hukum seperti yang diharapkan oleh pemerintah. “Walaupun belum ada pergub. Tapi perda ini penting disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” ujar Mimi.

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane SE didampingi narasumber Heri Sunaryo dengan moderator Minu S melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Mekar Sari

Hal senada diungkapkan narasumber Heri Sunaryo, ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.

“Setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum. Banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya. Untuk itu, kita sangat bersyukur dengan DPRD Kaltim yang memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” kata Heri.

Ia berharap, warga yang hadir agar mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat di lingkungannya. “Jangan sampai ada ketua RT mempersulit warganya yang ingin membutuhkan bantuan hukum, terutama dari segi administrasi. Ya intinya kami dari LBH siap memberikan bantuan hukum. Apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu cukup memperoleh surat keterangan tidak mampu atau gakin dari kelurahan,” kata Heri.

Ia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab sejak dikandungan setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum.

“Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum,” ujar Heri. Dalam sesi tanya jawab  Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, SE bersama narasumber Heri Sunaryo menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para peserta sosialisasi terkait perda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *