DPRD Kaltim

Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Graha Indah, H Baba Jelaskan Bayar Pajak Cukup Lewat Aplikasi di Ponsel

220
×

Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Graha Indah, H Baba Jelaskan Bayar Pajak Cukup Lewat Aplikasi di Ponsel

Share this article
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H Baba didampingi narasumber M Reza Permadi, Lurah Graha Indah Satrio Taufik, serta moderator Siti Aminah saat Sosialisasi Perda Pajak Daerah Kaltim di Graha Indah, pada Minggu (26/9).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H Baba, dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Gedung Serbaguna Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Minggu (26/9/2021). H Baba didampingi narasumber M Reza Permadi, Lurah Graha Indah Satrio Taufik, serta moderator Siti Aminah.

Anggota DPRD Kaltim, H. Baba mengatakan, kegiatan ini di lakukan setiap sebulan sekali, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perda. Salah satunya tentang perda pajak daerah. “Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah,” ujar H Baba.

Pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. “Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak.

Apalagi sekarang pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi ponsel yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi sekarang membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tetapi cukup dengan membuka aplikasi lewat ponsel bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” terangnya.

Warga antusias mengikuti Sosialisasi Perda Pajak Daerah Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H Baba

Pada sosialisasi perda pajak ini masyarakat sangat antusias dengan mematuhi protokol Kesehatan (prokes) pandemi Covid-19 sebab status Balikpapan masih level 4. Menurutnya, selama ini memang pemahaman masyarakat akan pajak masih sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini. Kenapa harus membayar pajak. Uang pajak ini untuk apa.

“Namun dengan adanya sosper ini, masyarakat sudah mengetahui sedikit demi sedikit. Kami berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim ini bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat Balikpapan,” harapnya.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan. “Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak ini penting, menurut Riza, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain. “Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak.  Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” pungkasnya. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan tanya jawab yang dijawab secara lugas oleh Anggota DPRD Kaltim H Baba dan narasumber Muhammad Riza Permadi.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *