by

Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kariangau, Yusuf Mustafa Ingatkan Warga Patuhi Prokes Sebab Ada Virus Baru

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan sosialisasi Perubahan Kedua Perda Tentang Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2011, di Kompleks Perumahan Griya Kariangau Baru, RT 10 Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, pada Minggu (14/11/2021) pukul 10.00 wita.

Sosialisasi perda ini menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai anjuran Satgas Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas, menjaga jarak, memakai masker serta waktu yang singkat. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Drs H Sugito, Drs H Sutarno, Lurah Kariangau M Iskandar, Ketua LPM Bejo serta Babinsa dan Babinkamtibmas Kariangau.

Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah, karena masih ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang membayar pajak belum tau tentang perda dan manfaatnya membayar pajak,” kata Yusuf Mustafa.

Menurut Yusuf, berbagai fasilitas pembangunan baik infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih dibiayai dari hasil pembayaran pajak. Ia juga mengingatkan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun status PPKM di Balikpapan berada di level-2 lantaran kasus harian Covid-19 telah mengalami penurunan drastis.

“Saya berharap bapak-bapak dan ibu-ibu tetap mematuhi prokes seperti yang dianjurkan pemerintah sebab saya dengar sudah ada lagi virus baru yang sudah menyerang Malaysia. Kalau covid sudah tidak ada inshaallah kita semua bisa beraktifitas kembali seperti biasanya,” ujar suami dari anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni.

Drs H Sugito selaku narasumber mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat Balikpapan akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)untuk membiayai pembangunan daerah di Kaltim. Ia menjelaskan, ada lima jenis pajak dalam perda pajak daerah ini yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan serta pajak rokok

“Nah pajak ini dimasukan ke kas daerah  untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah dan lain-lain. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak untuk pembangunan daerah,”  kata Sugito.

Warga Kariangau cukup antusias mengikuti sosialisasi Perda Pajak Daerah yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa bersama sejumlah narasumber

Hal senada diungkapkan Drs H Suratno, ia menjelaskan pajak itu ada pajak pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi, dan pajak pemerintah kabupaten/kota. “Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk membiayai pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Jadi 90 persen pembiayaan negara dari pajak,” aku Suratno.

Namun salah satu yang sangat penting, katanya ketika masyarakat menjual kendaraan harus secepatnya melakukan balik nama kendaraan. “Kalau tidak nanti pajaknya akan dibebankan kepada pemilik sebelumnya serta daerah asal yang untung,” kata Sutarno.

Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak. “Jadi semakin banyak pajak yang dibayar oleh masyarakat maka pembangunan daerah akan semakin baik terutama pembangunan di Kaltim,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kariangau M Iskandar, mengucapkan terima kasih banyak kepada anggota DPRD Kaltim terutama Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa bersama narasumber yang telah melakukan sosialisasi perda pajak daerah ini. “Membayar pajak daerah sangat penting. Sebab pemerintah membangun berasal dari pajak daerah dari uang ibu-ibu dan bapak-bapak bayarkan kepada pemerintah,” kata Iskandar.

Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat untuk membiayai berbagai macam kegiatan pembangunan. Seperti jalan, sekolah dan berbagai bangunan pemerintah. “Nah ibu-ibu dan bapak-bapak bisa menikmati jalan yang mulus, anak-anak bisa sekolah pada bangunan yang bagus. Itu semua dibiayai dari pajak daerah yang dibayarkan ibu-ibu dan bapak-bapak,” terangnya.

Ia juga mengingatkan kepada warga agar tetap mematuhi protokol Kesehatan meskipun kasus harian Covid-19 di Balikpapan telah mengalami penurunan drastis serta cakupan vaksinasi di wilayah kerjanya telah mencapai 80 persen sehingga Kariangau sudah berada di zona hijau. “Jadi inshaallah Kariangau akan mampu mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok. Bahkan, Kariangau mendapat jatah 500 vaksin Pfizer sebagai salah satu vaksin yang sudah lolos untuk izin haji dan umrah di Arab Saudi,” katanya.

Diakui Iskandar, Kariangau merupakan wilayah terpencil di Balikpapan, namun mobilitas masyarakat cukup tinggi sebab banyak orang luar yang bekerja di Kawasan Industri Kariangau. “Makanya untuk prokes kami minta diperketat guna mencegah penyebaran Covid-19,” pintanya.

Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda Tentang Pajak Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa dan narasumber Drs H Sugito dan Drs H Suratno.(sb-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini