DISKOMINFO KALTIM

Sosialisasi UU 21/2023 Tentang Perubahan UU IKN, Sekda Sri : Solusi dari Permasalahan IKN

43
×

Sosialisasi UU 21/2023 Tentang Perubahan UU IKN, Sekda Sri : Solusi dari Permasalahan IKN

Share this article
Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni di daulat memberikan opening speech pada acara Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN.

Sosialisasi yang dikemas dengan diskusi ini diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berkolaborasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dilaksanakan di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Senin (11/12/2023).
Sekda Sri Wahyuni mengatakan Pemprov Kaltim menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gelaran Sosialisasi UU Nomor 21/2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang IKN. Agar seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat dapat memahami serta mentaati terkait pokok-pokok perubahan dalam UU IKN.
“Sehingga masyarakat yang diatur oleh peraturan ini memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta diharapkan pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara dapat berjalan sesuai dengan rencana,” kata Sri Wahyuni.
Perubahan UU IKN ini, menurut Sri, memiliki tujuan yang strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dengan ditetapkannya perubahan undang-undang tentang IKN, diyakini akan tercipta penyelesaian yang adil dan merata serta memihak kepada kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, terutama yang terdampak langsung oleh pembangunan, akan dijamin dan dilindungi sepenuhnya. Kaltim antusias dan mendukung penuh agenda pembangunan IKN. Kami melihat pemindahan IKN bukan hanya sekedar relokasi pusat administrasi nasional atau membentuk fisik perkotaan baru. Tetapi juga kesempatan bagi Kaltim untuk melakukan akselerasi transformasi struktur ekonomi menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan,” urai Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengungkapkan terdapat beberapa implikasi yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan perlu menjadi perhatian pemerintah pusat akibat dilakukannya perubahan UU, diantaranya dalam upaya mempercepat perwujudan superhub ekonomi IKN, perlu dibuat kesepakatan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah. Serta perlunya OIKN segera menetapkan daerah mitra IKN yang ada di wilayah Kaltim.
“Semoga melalui sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu dan kita semua memiliki pemahaman setara, agar kita lebih mudah dalam memberikan dukungan dan mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak dalam pembangunan IKN ini,” ungkap Sri.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala OIKN Bambang Susantono (secara daring), Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas bidang Hubungan Kelembagaan Teni Widuriyanti, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid, Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal sekaligus sebagai moderator paparan dan diskusi dari narasumber yang berasal dari deputi, direktur dan staf khusus OIKN, serta akademisi dari Universitas Mulawarman, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Gadjah Mada dan UPN Veteran Jakarta.(adv/sb-01/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *