DPRD Kaltim

Sosper Bantuan Hukum Yusuf Mustafa di Gunung Bahagia, Warga Kurang Mampu Cukup Minta Surat Keterangan RT

211
×

Sosper Bantuan Hukum Yusuf Mustafa di Gunung Bahagia, Warga Kurang Mampu Cukup Minta Surat Keterangan RT

Share this article
Anggota DPRD Kaltim H Yusuf Mustafa didampingi anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni, narasumber Muhammad Nasir, Hery Sugianto saat Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 05 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Minggu (30/10/2022)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kompleks Perumahan Balikpapan Baru, RT 05 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (30/10/2022) pukul 16.00 wita. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi  anggota Komisi II DPRD Balikpapan Hj Suwarni, narasumber Muhammad Nasir, Hery Sugianto dengan moderator Siti Juriani.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa dalam sambutanya mengapresiasi undangan yang hadir, namun Ia mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebab Covid-19 masih ada. “Sosialisasi perda ini dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan di Balikpapan. Ada Perda Pencegahan Narkoba, Perda Pajak Daerah hingga Perda Bantuan Hukum,” kata Yusuf Mustafa dihadapan para ketua RT yang merupakan ujung tombak dalam pemerintahan di tingkat kota.

Menurutnya, Sosper adalah kegiatan rutin DPRD Kaltim yang merupakan program badan legislatif (baleg). Selain itu, ada juga reses untuk menjaring aspirasi masyarakat serta ada yang terbaru yaitu sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang) guna meningkatan kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. “DPRD Kaltim sudah banyak perda yang dihasilkan sehingga tugas kami anggota dewan melakukan sosialisasi secara bergilir perda ini kepada masyarakat di setiap kecamatan,” ujar suami dari anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni ini.

<strong><em>Anggota DPRD Kaltim H Yusuf Mustafa berfoto bersama peserta Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan Selatan<em><strong>

Sementara itu, narasumber Muhammad Nasir mengatakan, dalam perda ini warga Balikpapan khususnya kurang mampu bisa meminta bantuan hukum kepada pemerintah untuk dibiayai negara. “Silakan saja meminta surat keterangan atau pengantar dari RT terkait bantuan hukum yang akan disampaikan,” ujar Nasir.

Ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD. “Nah terkadang setelah perda atau aturan dibuat masyarakat sudah dianggap tau padahal belum tau, makanya perlu disosialisasikan. Untuk itu, kita sangat bersyukur dengan DPRD Kaltim yang memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” terangnya.

Menurutnya, setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum sebab banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya. Ia berharap kepada para ketua-ketua RT yang hadir agar membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Silakan saja meminta surat keterangan atau pengantar dari RT dan kelurahan terutama warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Kemudian disampaikan kepada LBH atau lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi,” ujar Nasir. Dalam sesi tanya jawab  Anggota DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH, bersama narasumber menjawab tuntas seluruh pertanyaan yang disampaikan peserta sosper.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *