DPRD Kaltim

Sosper Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yusuf Mustafa Jelaskan Manfaat Pajak untuk Pembangunan Daerah

53
×

Sosper Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yusuf Mustafa Jelaskan Manfaat Pajak untuk Pembangunan Daerah

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa berfoto bersama usai Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Sabtu (3/5/2025).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, DR. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, dari Fraksi Partai Golkar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Yusuf Mustafa hadir bersama narasumber Ir. Nurdin Ismail dan Hj. Suwarni, SH, serta dimoderatori oleh Drs. Sutarno.
Dalam pemaparannya, Yusuf Mustafa menekankan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih. Ia menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kalimantan Timur.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat, seperti pajak kendaraan bermotor, dikelola oleh Pemprov Kaltim melalui Bapenda untuk membiayai pembangunan daerah,” jelas Yusuf.
Lima Jenis Pajak Daerah yang Dikelola Pemprov Kaltim
Narasumber Ir. Nurdin Ismail menjelaskan, terdapat lima jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pajak pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar tidak salah kaprah dalam kewajiban perpajakan.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pentingnya segera melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli.
“Jika kendaraan tidak dibalik nama, maka pajaknya tetap dibebankan kepada pemilik sebelumnya. Selain itu, jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka penerimaan pajaknya akan masuk ke daerah asal kendaraan tersebut,” kata Ir. Nurdin.
Hal senada disampaikan oleh Hj. Suwarni, SH. Ia mengingatkan warga agar lebih cepat mengurus BBNKB demi menghindari kerugian administratif dan potensi masalah hukum.
“Kalau terjadi masalah, yang akan bertanggung jawab adalah pemilik nama lama di STNK. Jadi penting sekali melakukan balik nama,” tegas Suwarni.
Hj. Suwarni juga menambahkan bahwa peningkatan penerimaan pajak sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara rutin dan tepat waktu.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana seluruh pertanyaan dari warga dijawab langsung dan lugas oleh Yusuf Mustafa serta para narasumber.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *