BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kompleks Perumahan Balikpapan Baru, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Sabtu (8/3/2025).
Acara ini juga dihadiri oleh narasumber H Sugito dan Drs Sutarno yang turut memberikan penjelasan terkait pentingnya membayar pajak daerah untuk mendukung pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa Perda Pajak Daerah sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Ia menegaskan, dana yang diperoleh dari pembayaran pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di Kaltim, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih.
Menurut Yusuf, salah satu pajak yang sangat berperan dalam pembangunan adalah pajak kendaraan bermotor. “Pajak kendaraan bermotor yang dibayar masyarakat Balikpapan akan disetor ke Pemprov Kaltim melalui Bapenda dan digunakan untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Drs H Sugito, sebagai salah satu narasumber, menjelaskan lima jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim berdasarkan Perda Pajak Daerah, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Sugito juga menyampaikan bahwa Polri kini telah memberlakukan tilang elektronik atau Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan mendeteksi pelanggaran pengendara di jalan raya. Teknologi ETLE ini sudah dipasang di beberapa ruas jalan, termasuk di Balikpapan, dan dapat merekam pelanggaran secara otomatis.
Pentingnya melakukan balik nama kendaraan bermotor saat membeli kendaraan bekas, terutama dari luar daerah, menjadi salah satu pesan utama dalam sosialisasi ini. Drs Sutarno menegaskan bahwa jika masyarakat tidak segera melakukan balik nama, pajak kendaraan tersebut akan tetap dibebankan kepada pemilik sebelumnya dan daerah asal kendaraan tersebut.
“Jika Anda membeli kendaraan, baik mobil maupun motor, pastikan segera melakukan balik nama. Jika tidak, pajaknya akan tetap masuk ke daerah asal kendaraan dan pemilik sebelumnya yang bertanggung jawab jika terjadi masalah dengan kendaraan,” kata Sutarno.
Menurut Sutarno, pembayaran pajak daerah yang teratur akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, yang tentunya akan mendukung kelancaran pembangunan daerah. Peningkatan pajak ini bergantung pada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Di akhir acara, sesi tanya jawab singkat dilaksanakan, di mana warga dapat bertanya langsung kepada Yusuf Mustafa dan kedua narasumber. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas dan jelas, memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga Balikpapan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, dan melakukan balik nama kendaraan untuk menghindari masalah administratif dan pajak.(sb-01)












