
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP melakukan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Jalan Bonto Bulaeng, RT 02 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada Sabtu (3/12/2021) pukul 14.00 wita.
Sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 tersebut menghadirkan narasumber Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan SAC Halib AQ SE MM, didampingi Staf Kelurahan Sumber Rejo Sakiman dengan moderator Minu S.
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi perda ini merupakan program DPRD dan Pemprov Kaltim guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perda-perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim.
“Jadi selain reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami dari DPRD Kaltim juga melakukan sosialisasi perda di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” ujar istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah SH ini.
Pada kesempatan tersebut Mimi juga mengingatkan warga agar tetap menjaga protokol Kesehatan (prokes) meskipun status PPKM Kota Balikpapan telah berada di level 2. “Kami berharap Balikpapan berada di PPKM Level 1 supaya aktivitas perekonomian masyarakat normal kembali,” akunya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Wilayah Balikpapan SAC Halib AQ SE MM mengatakan, Perda tentang Pajak daerah ini sebenarnya sudah lama tetapi baru kali ini secara rutin disosialisasikan ke masyarakat. Halib menjelaskan tentang jenis-jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh masyarakat. “Pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok,” ujar Halib.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya telah mempermudah pembayaran pajak sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak sebab sudah bisa membayar secara online. “Sekarang ini bisa bayar pajak di kantor pos dan swalayan yang ditunjuk oleh pemerintah. Bisa juga lewat Bankaltimtara,” katanya.
Menurutnya, pajak-pajak yang dibayarkan bisa dilihat oleh masyarakat lewat aplikasi SimPaTor di ponsel. “Sekarang sudah eranya transparan. Jadi tidak ada lagi yang disembunyikan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Halib juga memaparkan realisasi pajak kendaraan bermotor yang diibayarkan pemilik kendaraan di Balikpapan. “Jadi pajak kendaraan yang ibu dan bapak bayarkan 70 persen ke provinsi dan 30 persen kembali ke Balikpapan,” terangnya.
Di sela-sela Sosper Halib juga langsung melakukan kroscek plat nomor kendaraan peserta sosper yang telah melunasi pajak kendaraan sesuai data dari aplikasi SimPaTor. Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab terkait pajak daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane dan narasumber Kepala UPTD PPRD Wilayah Balikpapan SAC Halib AQ SE MM.(sb-01)












