
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari mengingatkan Pemkot Balikpapan agar proses penyelamatan aset daerah harus tuntas pada 2024 mendatang.
Anggota DPRD Dapil Balikpapan Timur ini, meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar merapikan aset miliki pemkot. “Jangan sampai dikemudian hari menimbulkan permasalahan. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewarning agar masalah kepemilikan aset daerah harus selesai 2024. Saya kira masih ada waktu kurang lebih 2 tahun untuk menuntaskan,” kata Subari kepada awak media, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (4/7/2022).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah mengamanatkan kepada pengguna barang agar melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan, penata usahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah di bawah penguasaannya. Politisi PKS ini menambahkan, bahwa DPRD sudah menyerahkan temuan dari hasil pansus penyelesaian aset daerah agar segera ditindaklanjuti oleh pemkot Balikpapan.(sb-03).












