
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan menargetkan pendapatan dari pajak burung walet mencapai Rp 40 juta pada tahun ini.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Balikpapa, Suwanto, untuk realisasi pendapatan pajak burung wallet ini telah mencapai 95 persen atau sekitar Rp38 juta. “Jadi targetnya hampir tercapai sudah sekitar 95 persen,” kata Suwanto kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpap[an, pada Senin (21/11/2022).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan ini mendorong OPD terkait agar pendapatan pajak burung walet pada 2023 dapat ditingkatkan guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Pajak sarang burung walet merupakan satu diantara 11 jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya. Suwanto menambahkan, pajak sarang burung wallet ini diatur melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.(sb-03).












