Kota Balikpapan

Tak Sesuai Siteplan, Pengupasan Lahan di RT 51 Gunung Bahagia Disetop Sementara

158
×

Tak Sesuai Siteplan, Pengupasan Lahan di RT 51 Gunung Bahagia Disetop Sementara

Share this article
OPD terkait bersama pihak LPM Gunung Bahagia saat meninjau lokasi pengupasan lahan di RT 51 Kelurahan Gunung Bahagia dekat Klinik Juanson di kawasan BJBJ Jalan MT Haryono Dalam, Senin (7/3/2022)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Setelah mendapat sorotan dari LPM Kelurahan Gunung Bahagia, akhirnya pengupasan lahan di RT 51 Kelurahan Gunung Bahagia dekat Klinik Juanson di kawasan BJBJ Jalan MT Haryono Dalam ditinjau oleh OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Senin (7/3/2022). Selain itu, ada juga dari pihak RT 51 Gunung Bahagia, Kasi Trantib Kelurahan Gunung Bahagia, Ketua LPM Kelurahan Gunung Bahagia serta pemilik lahan. Pengupasan  lahan ini diduga telah menyebabkan banjir di wilayah MT Haryono Dalam setiap terjadi hujan deras.

Menurut Ketua LPM Kelurahan Gunung Bahagia, Ervan Dahri, pihaknya  telah meminta kepada OPD terkait agar aktivitas pengupasan lahan tersebut disetop terlebih dahulu karena penataan lahannya tidak sesuai siteplan sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan seperti banjir.

“Alhamdulillah permintaan kami sudah disepakati pemilik lahan dan OPD terkait seperti Lurah Gunung Bahagia, DLH serta DPMPTSP,” ujar Ervan kepada media ini usai peninjauan.

Ketua LPM Gunung Bahagia Ervan Dahri (kiri) berdiskusi dengan pemilik lahan Tzeto Mei Ling dan OPD terkait di lokasi pengupasan lahan

Sementara itu, Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, sebenarnya untuk mengurus izin saat ini lebih mudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja

“Jadi siapa yang mau mengajukan izin tidak perlu lagi ke OPD sebab sudah ada perizinan satu pintu yaitu OSS. Jadi kalau persyaratan dipenuhi oleh warga yang mengajukan ini maka izin langsung terbit secara otomatis,” kata Sudirman kepada media ini lewat ponselnya, Senin (7/3/2022).

Mengenai adanya pengupasan lahan yang menyebabkan banjir di RT 51 Gunung Bahagia, Sudirman menegaskan, apabila perizinannya tidak sesuai maka masyarakat diminta untuk melaporkan kepada OPD terkait untuk segera dilakukan kroscek ke lapangan.

“Terkait dengan pengawasan memang kita berharap bukan hanya OPD masing masing yang punya kewenangan sebab harapan pengawasan kami pengawasan juga dilakukan oleh masyarakat. Untuk itu kami berharap mulai dari  RT hingga Camat berperan aktif dalam mengawasi,” pintanya.

Sementara itu, pemilik lahan Tzeto Mei Ling  ketika dikonfirmasi terkait pengupasan lahan tersebut tidak mau berkomentar banyak. “Saya no coment,” kata Tzeto Mei Ling  lewat pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (7/3).(sb-02)

Berikut kesepakatan bersama terhadap pengupasan lahan di RT 51 Gunung Bahagia:

  • 1.Pekerjaan penataan lahan disetop sementara
  • 2.Pemilik lahan mendesain ulang gambar dampak lingkungannya
  • 3.Pemilik lahan menyanggupi pembangunan saluran drainase dan membuat bozem mini
  • 4.Pemilik lahan wajib mengurus kembali izin-izin yang kurang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *