Provinsi Kaltim

Tingkatkan Kepemimpinan dan Kualitas Data, Satpol-PP Kaltim Perkenalkan Aplikasi SI DETEKTIF

671
×

Tingkatkan Kepemimpinan dan Kualitas Data, Satpol-PP Kaltim Perkenalkan Aplikasi SI DETEKTIF

Share this article
Kepala Satpol-PP Provinsi Kaltim, Munawar berfoto Bersama di sela-sela Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024, di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (04/09/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Satpol-PP Provinsi Kalimantan Timur menggelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024, di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (04/09/2024).
Dalam kegiatan ini, Satpol-PP memperkenalkan inovasi baru melalui sosialisasi “SI DETEKTIF” (Strategi Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Gangguan Trantibum untuk Mendukung Iklim Investasi yang Kondusif) yang berbasis pada peta rawan gangguan ketertiban umum dengan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG).
Kepala Satpol-PP Provinsi Kaltim, Munawar, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara yang telah berlangsung 2 hingga 4 September. Acara ini berfokus pada pentingnya implementasi prinsip “Satu Data” yang bertujuan untuk memperkuat kebijakan berbasis data, sesuai dengan arahan Menpan-RB dan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
“Prinsip ‘Satu Data’ ini sangat penting untuk memastikan keseragaman data di berbagai instansi, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih tepat dan akurat,” ujar Munawar.
Ia menambahkan bahwa data yang digunakan harus kredibel, akurat, mudah diakses, dan transparan. Hal ini perlu diterapkan oleh semua penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Lebih lanjut, Munawar menjelaskan bahwa ke depannya, elemen-elemen pemerintahan, termasuk Bappeda, BPS, dan Kominfo, akan diperkuat untuk mendukung pengelolaan data. Diskominfo berperan sebagai wali data, sementara Satpol-PP bertanggung jawab mengumpulkan data dari provinsi dan kabupaten.
Data ini kemudian diolah dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.
“Data yang sudah ada seharusnya tidak menemui kendala besar karena proses pengumpulan sudah berjalan rutin. Namun, masih ada tantangan internal yang perlu diatasi,” tambahnya.
Selain itu, Munawar mengingatkan bahwa tidak semua data harus dipublikasikan, kecuali empat item yang sesuai dengan aturan PPID terkait keterbukaan informasi publik.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat ketertiban umum serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kaltim.(adv/sb-02/kominfo-kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *