DPRD Balikpapan

Toko Swalayan Menjamur, Dewan Minta Izinnya Dievaluasi  

127
×

Toko Swalayan Menjamur, Dewan Minta Izinnya Dievaluasi  

Share this article
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Menjamurnya toko swalayan di Balikpapan membuat khawatir  Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim. Sebab maraknya pasar swalayan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Di dalam perda tersebut menyebutkan mengatur jarak antara toko swalayan dengan toko-toko kelontongan sekira 500 meter. Selain itu, kata Munsjir toko-toko swalayan tersebut telah berdampak terhadap pedagang kecil atau kelontongan.
“Pertumbuhan toko swalayan tersebut semakin sporadis hingga ke pelosok sehingga merugikan usaha para  pedagang kecil,” ujar Ali Munsjir Halim kepada awak media di Gedung Parlemen pada Senin (8/5/2023).
Menurut Munsjir, pihaknya tidak melarang adanya toko swalayan tersebut sebab berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) namun harus mengikuti aturan dalam Perda Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Jangan sampai toko swalayan ini mengganggu pedagang kecil di sekitarnya. Untuk itu, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan (Disdag),  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk membahas terkait perizinan toko-toko swalayan yang semakin menjamur ini,” pungkas anggota DPRD Dapil Balikpapan Tengah ini.(sb-03)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *