DISDAG BALIKPAPAN

UPTD Metrologi Balikpapan Pastikan Keakuratan Alat Ukur dan Timbangan Demi Perlindungan Konsumen

185
×

UPTD Metrologi Balikpapan Pastikan Keakuratan Alat Ukur dan Timbangan Demi Perlindungan Konsumen

Share this article
Kepala UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Abdurrahman

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Balikpapan kini memiliki Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi yang representatif di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang. Kantor ini diresmikan oleh Menteri Perindustrian Enggartiasto Lukita melalui konferensi video pada peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakonas) tahun 2019 lalu.
Kepala UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Abdurrahman, menjelaskan bahwa UPTD Metrologi berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan memiliki tugas pokok memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
“Alat ukur yang kami layani antara lain timbangan, meteran kain, pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU, mobil tangki, hingga berbagai jenis UTTP lain yang digunakan dalam perdagangan,” jelas Abdurrahman, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tera dan tera ulang dilakukan secara rutin baik di kantor maupun di lapangan. Salah satu program rutin adalah sidang tera ulang, yakni pelayanan langsung kepada masyarakat dengan membuka stan di sejumlah pasar selama dua hari.
“Setiap tahun kami menjadwalkan kunjungan ke pasar-pasar seperti Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, dan Pasar Pandansari untuk melakukan tera ulang timbangan pedagang,” ujarnya.
Menurut Abdurrahman, kegiatan tera ulang bertujuan untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha agar tidak terjadi kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat.
“Dengan tera ulang, baik penjual maupun pembeli yakin bahwa takaran dan timbangan yang digunakan benar-benar sesuai. Misalnya, barang yang dijual satu kilogram memang memiliki berat satu kilogram,” terangnya.
Abdurrahman menegaskan, tera ulang bersifat wajib sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Jadi bukan hanya sekadar boleh atau tidak, tapi sudah menjadi kewajiban hukum bagi setiap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan,” tegasnya.
Selain pelayanan tera dan tera ulang, UPTD Metrologi Balikpapan juga memiliki sejumlah tugas penting, antara lain: Melakukan pengujian dan penandaan (tera) pada alat ukur, takar, dan timbang agar akurat dan sesuai standar, Mengawasi kemetrologian di wilayah Balikpapan, termasuk pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya standar pengukuran yang akurat, Melakukan pendataan dan inventarisasi alat ukur yang digunakan masyarakat dan pelaku usaha serta Menangani perizinan kemetrologian sesuai kewenangan UPTD.
Kehadiran UPTD Metrologi menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan pasar yang sehat. Dengan memastikan setiap alat ukur sesuai standar, masyarakat dapat melakukan transaksi dengan jujur, adil, dan transparan.
“UPTD Metrologi adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban ukuran di daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan di Balikpapan berlangsung dengan akurat dan adil,” pungkas Abdurrahman.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *