
SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Pasca penutupan akses jalan oleh warga di Jalan Gotong Royong membuat Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, Dandim 0901 Kolonel Novi Herdian, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan serta pejabat terkait lainnya menemui warga transmigran, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Jumat (4/11/2022). “Kami bersama Kapolres dan Dandim memandang perlu dan sudah waktunya untuk kita turun mengantisipasi kemungkinan dampak akibat pemblokiran dan penutupan jalan atau pemasangan portal” ujar Andi Harun.
Menurutnya, kegiatan yang telah berlangsung selama sepekan ini mulai menimbulkan dampak dan berpotensi naiknya inflasi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyebab warga melakukan pemblokiran jalan untuk menuntut pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung. “Pada akhir pokoknya putusan tersebut gugatan warga diterima berupa penggantian lahan 15 ribu meter persegi atau 1,5 hektare per orang dari kurang lebih 118 keluarga” bebernya.
Akibat berlarutnya tuntutan itu, sambung dia, maka warga mengambil langkah memblokir jalan. Awalnya pihaknya menduga bahwa jalan yang diblokir tersebut juga menjadi bagian dari tanah yang merupakan bagian dari tuntutan warga, setelah dilakukan penelitian dan mengumpulkan informasi ternyata tidak ada hubungannya antara pemblokiran jalan dengan apa yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Bahkan menurutnya, pihaknya juga telah mengumpulkan semua dokumen yang pernah ada pada saat kegiatan pembangunan dan pelebaran jalan tersebut dan semua dinyatakan klir (selesai dengan baik). Pada saat itu kesepakatan antara pemerintah dengan warga yang menghibahkan tanahnya asalkan pemecahan dan pembuatan sertifikat semua biayanya ditanggung oleh pemerintah. “Ahamdulillah setelah kita jelaskan mereka (warga) bersedia secara mandiri mulai malam ini membuka jalan tersebut,” ucap Andi Harun.(sb-02)












