
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Penghapusan syarat tes negatif Covid-19 PCR dan antigen untuk penerbangan disambut baik oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, kebijakan penghapusan syarat PCR dan antigen bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin lengkap diharapkan dapat memperbaiki kondisi perekonomian di daerah.
Wali Kota menilai kebijakan itu berdasarkan kajian setelah kasus Covid-19 mengalami penurunan di beberapa daerah. “Penghapusan syarat PCR dan antigen tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi perekonomian di daerah setelah pandemi Covid-19,” ujar Wali Kota Rahmad Mas’ud kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Menurut Rahmad penghapusan syarat penerbangan menggunakan PCR dan antigen dapat melonggarkan aktivitas masyarakat. “Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan mengikuti regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, kalau memang dilonggarkan ya Alhamdulillah dan kalau diketatkan, kita akan melakukan kebijakan pengetatan,”terangnya.
“Aktivitas perekonomian dan sosial yang ada di Kota Balikpapan bisa terjaga dan akan kembali normal walaupun masih ada sedikit pembatasan. Jadi Saya kira kebijakan ini baik saja dan saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas kelonggaran yang diberikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai, penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan naik angkutan dalam negeri atau domestik, semestinya dilakukan sejak dulu. Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut dinilai tak sesuai dengan kaidah epidemiologi.
“Sejak awal pandemi, kami sudah mengatakan bahwa penggunaan tes pada pelaku perjalanan domestik itu tidak akan efektif,” kata Masdalina kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) lalu. Sesuai kaidah epidemiologi, imbuh dia, seharusnya tes PCR dan antigen dilakukan terhadap orang-orang yang berstatus suspek, probabel maupun yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Selain itu, upaya pencegahan penularan Covid-19 dilakukan dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
“Pelaku perjalanan itu siapa? Tidak masuk 3 kriteria itu,” kata dia. “Berkali-kali itu (tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan) dilakukan itu sebenarnya agar keterisian transportasinya bisa 100 persen, kita mengabaikan protokol jaga jarak,” lanjut Masdalina.
Ia menambahkan, meski saat ini kebijakan tersebut telah direvisi, pada kenyataannya ketika kebijakan itu berlaku tak juga mencegah terjadinya gelombang penularan Covid-19. Tercatat, sejauh ini telah terjadi tiga gelombang penularan Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan.
“Tetap saja kasus naik, meninggal naik. Jadi memang tidak ada urusannya, tidak relevan pemeriksaan tes pada pelaku perjalanan domestik,” ujarnya. (sb-02)












