by

Wali Kota Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda, Salah satunya Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna di ruang rapat gabungan komisi, pada Senin (12/4/2021. Rapat membahas  tiga Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Jaminan Produk Halal serta Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,

Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdulloh didampingi Wakil Ketua Subari, Plt Sekretaris DPRD  Sudirman Djayaleksana dan sejumlah anggota DPRD.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam nota penjelasannya mengatakan, Pemkot memberikan apresiasi kepada DPRD atas tiga Raperda tersebut yakni penataan pedagang kaki lima (PKL) sehingga kedepan mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun usahanya. Adanya kepastian hukum diharapkan terciptanya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk iklim usaha.

Wali Kota menegaskan, sehubungan dengan raperda produk halal  selaras dengan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat terhadap konsumsi makanan, minuman, obat-obatan, penggunaan kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetika yang belum terjamin kehalalannya sehingga diperlukan produk hukum sebagai perlindungan kepada masyarakat.

“Untuk perubahan atas Perda Nomor  13 tahun 2015 tentang pengelolan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, adanya perubahan ini sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kota untuk memberikan layanan publik bidang pengelolaan sampah, menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas Wali Kota Balikpapan dua periode ini. (sb-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini