by

Webinar Pinjol Ilegal oleh Polda Kaltim, Masyarakat Perlu Diberikan Pencerahan dan Edukasi Dampak Negatif Pinjol Ilegal

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sebanyak 268 peserta mengikuti Webinar Penegakan Hukum Pinjaman Online Ilegal dalam Perspektif Pidana, kerjasama Polda Kaltim, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (16/11/2021).

Webinar menghadirkan narasumber Kasubdit 2 Direskrimsus Polda Kaltim AKBP Heri Rusyaman SIK MM, Akademisi Fakultas Hukum Unmul Dr Ivan Zairani Lisi SH SSos MHum, Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko Irianto, Manajer Hukum Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI Tiar Sidabutar dengan moderator Akademisi Fakultas Hukum Unmul Orin Gusta Andini SH MH dan Master of Ceremony (MC) Dyah Permata Setyawati R.

Dekan Fakultas Hukum Unmul Dr Mahendra Putra Kurnia SH MH,  berterima kasih kepada Polda Kaltim yang telah bekerjasama menggelar webinar terkait pinjol illegal. “Terima kasih kepada Polda Kaltim yang telah menjadi partnership dalam berbagai kegiatan terutama dengan Fakultas Hukum. Kami juga berterima kasih telah menggelar webinar tentang pinjol illegal sebab banyak pengetahuan dan informasi yang kami dapat mengenai fintech pinjaman online ini,” ujar Mahendra dalam sambutanya.

Kedepan kata Mahendra, pihaknya tetap akan melakukan kerjasama dengan Polda Kaltim untuk berbagai kegiatan. “ Ya mungkin ada mahasiswa kami yang bisa magang di Polda atau di Polres-Polres yang ada di Kaltim,” harap Mahendra.

Sementara itu,  Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombespol Indra Lutrianto Amstono SH MSi dalam sambutanya berharap bahan webinar tentang pinjol illegal ini bisa menjadi bahan penelitian bagi mahasiswa program doktoral. “Sejauh ini di Kaltim belum ada yang melapor telah menjadi korban pinjol ilegal. Namun korban dengan modus arisan online,  jual beli online, investasi online sudah ada. Bahkan saya pernah digeruduk ibu-ibu yang menjadi korban arisan online,” ujar Indra.

Diakui Indra, dengan adanya teknologi informasi telah mempermudah interaksi melakukan transaksi online sehingga ada oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan tawaran yang menggiurkan. “Ya cukup lewat internet dengan syarat yang lebih mudah sehingga tidak perlu datang ke bank untuk  melakukan proses pinjaman,” katanya. Terkait dengan pinjol ilegal, kata Indra, pihak Polda Kaltim bersama lembaga terkait dan Satgas Waspada Investasi telah berkomitmen menyikapi dan memberantas pinjol ilegal.

Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Tomi Joko Irianto menjelaskan sesuai laporan yang kami terima hingga saat ini ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar /berizin dan 3.631 yang illegal.

Sebenarnya kata Tomi, pinjol ini  sangat bermanfaat untuk masyarakat yang kesulitan meminjam uang ke bank dengan berbagai syarat cukup mudah guna membiayai sektor UMKM, perikanan, pertanian, pendidikan, rumah sakit dan berbagai pembiayaan usaha lainya. Namun, belakangan  muncul pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan  mudah .

“Kami meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol illegal sebab pinjol illegal ini bisa saja kita meminjam Rp5 juta tagihannya bisa sampai puluhan juta. Kemudian cara menagihnya tidak beretika, kantornya tidak jelas, menawarkan lewat SMS dan WA. Nah, kalau ada ciri-ciri seperti itu silakan laporkan ke OJK,” pinta Tomi.

Manajer Hukum Etika dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Sidabutar, pada kesempatan ini menjelaskan bahwa AFPI adalah asosiasi resmi penyelanggaraan fintech pendanaan bersama oleh OJK yang dibentuk 5 Oktober 2018.

“Total anggota AFPI 104 meliputi 101 berizin dan 3 terdaftar yang bergerak dibidang produktif, multiguna dan Syariah. AFPI telah membuat kerangka kerja perlindungan konsumen yang terdiri dari Code of Conduct, Komite Etika dan Saluran Pengaduan Konsumen,” ujar Tiar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombespol Indra Lutrianto Amstono SH MSi saat membuka acara Webinar Penegakan Hukum Pinjaman Online Ilegal dalam Perspektif Pidana

Sementara itu,  Akademisi Fakultas Hukum Unmul Dr Ivan Zairani Lisi SH SSos MHum mengatakan, teknologi pinjaman online ini layaknya fenomena gombalisasi, mereka  menawarkan dengan suara merdu terutama saat pandemi Covid-19 yang hampir 2 tahun ini.

“Jadi saya kira ini tantangan kedepan bagi  pinjaman offline dengan prosedur yang rumit dengan adanya pinjaman online dengan tawaran jaminan yang mudah. Jadi bagaimana OJK dan AFPI  memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menyediakan tempat yang legal untuk pinjol yang menyenangkan dan tidak intimidatif,” kata Ivan.

Ia mengusulkan kepada OJK dan AFPI  apabila menemukan pinjol tidak berizin atau ilegal yang merugikan konsumen segera diblokir. “Jangan sampai ada konsumen yang terjebak dengan pinjaman fiktif langsung diblokir. Ya kalau  mahasiswa sudah tau pinjaman ilegal tapi kalau masyarakat awam pasti ada yang belum tau tentang pinjol ilegal sebab belum paham teknologi dengan penawaran yang tidak masuk akal, tidak transparan mengelabui konsumen serta tagihan yang tidak manusiawi,” akunya.

Sementara itu, Kasubdit II Direskrimsus Polda Kaltim, AKBP Heri Rusyaman SIK MM meminta kepada akademisi dan instansi terkait lainya untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberikan pencerahan dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pinjol illegal.

“Marilah kita beri pemahaman tentang pinjol legal dan ilegal. Untuk pinjol legal kita juga dari kepolisian bisa melakukan tindakan apabila dalam proses penagihan menggunakan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan UU OJK karena mengancam dan melakukan tindakan kekerasan,” kata Heri.

Menurutnya masyarakat perlu diedukasi, jangan yes-yes saja sebab secara tidak sadar ada masyarakat  memberikan data pribadi kepada pinjol illegal. “Kita harus memberikan edukasi. Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti ini dengan modal KTP sudah bisa mendapat pinjaman dengan mudah terutama warga kelas menengah kebawah. Tapi cara menagihnya tidak beretika, belum jatuh tempo sudah mengancam. Bahkan anggota TNI-Polri pernah kenak dampak dimaki-maki. Tapi alhamdulillah sudah banyak kasus pinjol illegal  berhasil ditangani aparat kepolisian hasil laporan masyarakat sebab sudah ada yang stress hingga bunuh diri lantaran diteror habis-habisan oleh pinjol illegal dan ini jelas pasti pidana,” terang Heri.

Ia menambahkan, bagi anda yang menjadi korban pinjol illegal jangan sungkan-sungkan melapor kepada kepolisian di HP:085250818182, WhatsApp (WA) 085250818182, Instagram (IG):satgalpinjolkaltim atau email :[email protected]. Pada sesi tanya jawab semua pertanyaan dari peserta dijawab dengan lugas oleh narasumber. (sb-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini