
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana SE, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bertempat di Aula Desa Tampakan, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser dan dihadiri sejumlah tokoh pemuda, adat, kepala desa hingga masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Yenni mengatakan, Sosper yang berlangsung pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2022, yang dilakukan serentak oleh anggota DPRD Provinsi Katim ini, bertujuan untuk membantu pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Untuk pajak daerah diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Pajak-pajak ini nantinya dikelola pemerintah daerah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat,” kata Yenni, Minggu (6/3/2022).
Di masa Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda terutama di Kaltim kata Yenni, tentunya semua pihak harus bahu-membahu membantu guna meningkatkan pendapatan Provinsi Kaltim salah satunya dalam sektor pajak namun tidak terlalu membebani masyarakat tentunya.
Ia pun mengajak semua elemen masyarakat agar sadar dan taat tentang pentingnya membayar pajak karena menyangkut keberlangsungan pembangunan Kaltim. “Salah satu sumber untuk menopang pembangunan Kaltim adalah pajak. Oleh karena itu penting bagi kita semua agar sadar dan taat untuk membayar pajak,”pungkasnya.(sb-06)












