BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH., MH., melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) dengan mengangkat tema Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (21/12/2025) di Jalan Subulusalam Blok B RT 51, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Kegiatan PDD ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno dengan moderator Puroso, serta diikuti antusias oleh warga setempat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
Moderator yang juga Ketua RT 51 Batu Ampar, H. Puroso, menyampaikan apresiasi kepada warga yang hadir dan menunjukkan kekompakan dalam mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi PDD dapat menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha.
“Pasar dan dunia usaha ini erat kaitannya dengan pemberdayaan UMKM. Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini menjadi fondasi bagi warga untuk sukses membuka dan mengembangkan usaha,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menegaskan bahwa PDD merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara wakil rakyat dan masyarakat, selain reses, sosialisasi peraturan daerah, serta dialog rakyat.
Ia menilai tema PDD kali ini sangat relevan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Menurutnya, pemerintah terus mendorong penguatan UMKM melalui bantuan permodalan, pembinaan, dan fasilitasi pemasaran.
“Pengalaman krisis moneter 1998 membuktikan bahwa UMKM adalah sektor yang paling tangguh dan mampu menopang perekonomian rakyat,” ungkap Yusuf.
Narasumber Ir. Nurdin Ismail menjelaskan bahwa pasar merupakan wadah pertemuan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Transaksi tersebut dapat berlangsung secara fisik maupun digital, baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun secara daring.
Ia juga memaparkan berbagai jenis pasar, mulai dari pasar monopoli seperti PLN, oligopoli di sektor otomotif, monopolistik kompetisi yang banyak ditemui pada UMKM, hingga pasar tradisional seperti Pasar Pandansari, Pasar Baru, dan Pasar Sepinggan.
Sementara itu, dunia usaha dipahami sebagai ekosistem ekonomi yang mencakup seluruh aktivitas produksi barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang melibatkan UMKM hingga usaha besar dan membutuhkan modal, sumber daya, serta inovasi.
Narasumber lainnya, Drs. Sutarno, menekankan pentingnya etika dalam berdagang. Ia mengingatkan para pedagang untuk bersikap ramah kepada pembeli serta tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi.
Selain itu, Sutarno juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam berbelanja secara online melalui media sosial.
“Masyarakat harus berhati-hati saat belanja online, pastikan barang yang dibeli sesuai dengan pesanan dan tidak hanya tergiur foto,” pesannya.
Kegiatan PDD ini mendapat respons positif dari warga Balikpapan Utara. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dan masukan seputar hak dan kewajiban pasar serta dunia usaha, khususnya dalam upaya memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah. (sb-01)
Yusuf Mustafa Paparkan Hak dan Kewajiban Pasar serta Dunia Usaha dalam PDD di Balikpapan Utara












