DPRD Kaltim

Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tekankan Manfaat untuk Pembangunan

68
×

Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tekankan Manfaat untuk Pembangunan

Share this article
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar, Yusuf Mustafa melakukan Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan retribusi daerah di Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Sabtu (28/6/2025)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini berlangsung di Kompleks Perumahan Baru, Jalan Gardenia Raya, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam kegiatan ini, Yusuf Mustafa didampingi oleh anggota DPRD Balikpapan Hj. Suwarni. Hadir pula dua narasumber, yakni Drs. H. Sutarno dan Tammawela Rachman, dengan moderator Siti Juriani.
Yusuf Mustafa menekankan bahwa sosialisasi perda ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban membayar pajak serta manfaatnya bagi pembangunan daerah.
“Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan perda dari satu kecamatan ke kecamatan lain agar masyarakat tahu pentingnya membayar pajak,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, berbagai fasilitas umum seperti jalan, sekolah, layanan kesehatan, hingga penyediaan air bersih, dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Sementara itu, narasumber Drs. H. Sutarno menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh warga Balikpapan disetorkan ke Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
Jenis pajak yang termasuk dalam kewenangan provinsi di antaranya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. 90 persen pembiayaan negara berasal dari pajak, termasuk gaji ASN dan pembangunan infrastruktur,” jelas Sutarno.
Narasumber lainnya, Tammawela Rachman, menyoroti pentingnya proses balik nama kendaraan bermotor saat terjadi transaksi jual beli. Hal ini untuk mencegah beban pajak tertinggal pada pemilik lama.
“Kalau kendaraan tidak dibalik nama, pemilik lama bisa menanggung pajaknya, bahkan bisa terkena sanksi jika pemilik baru melanggar aturan,” ungkapnya.
Menurutnya, meningkatnya penerimaan pajak daerah sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara rutin.
“Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin cepat pembangunan di Kaltim bisa terealisasi,” ujarnya.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana Yusuf Mustafa dan para narasumber menjawab pertanyaan warga dengan lugas dan jelas.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *