DPRD Kaltim

Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Balikpapan Tengah, Tekankan Peran Pajak untuk Pembangunan

1642
×

Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Balikpapan Tengah, Tekankan Peran Pajak untuk Pembangunan

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menggelar sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Balikpapan Tengah.

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kompleks Jalan D.I. Panjaitan RT 47, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin (5/1/2026) sore.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. H. Sugito dan Drs. Sutarno, dengan Susihana sebagai moderator. Sosialisasi diikuti antusias oleh warga setempat yang ingin memahami lebih jauh regulasi pajak daerah.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan persetujuan APBD, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Ia menegaskan, sosialisasi perda menjadi bagian penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan setelah disahkan, tetapi juga memahami substansi dan dampaknya bagi kehidupan sehari-hari.
“Pajak ini sangat penting untuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas lain demi kepentingan masyarakat,” ujar Yusuf Mustafa.
Sementara itu, narasumber H. Sugito memaparkan lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan
Pajak Rokok.
Sugito juga mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, terutama dengan diterapkannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Polri yang memanfaatkan kamera CCTV di sejumlah titik di Balikpapan.
Narasumber lainnya, Drs. Sutarno, menyoroti pentingnya segera melakukan balik nama kendaraan bermotor setelah transaksi jual beli. Menurutnya, kendaraan dari luar daerah yang tidak dibalik nama berpotensi menyebabkan pajak masuk ke daerah asal, bukan ke Balikpapan.
“Jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, pemilik lama yang akan terdampak. Selain itu, pajaknya juga tidak masuk ke daerah kita,” jelas Sutarno.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara warga dan para narasumber. Berbagai pertanyaan seputar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijawab secara lugas dan komprehensif oleh Yusuf Mustafa bersama para narasumber.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *