BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Minggu (10/8/2025) sore.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber Drs. Sutarno dan sejumlah tokoh masyarakat termasuk Ketua RT setempat.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu: Membentuk peraturan daerah, Menyetujui Rancangan APBD, dan Mengawasi pelaksanaannya.
“Sosialisasi perda ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu setelah peraturan disahkan, tapi juga memahami isinya dan dampaknya langsung,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menyoroti potensi besar dari pajak alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang di wilayah Kaltim. Menurutnya, sektor ini bisa menjadi salah satu sumber utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak perusahaan tambang beroperasi di Kaltim dengan alat-alat berat. Ini potensi besar yang harus dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber Drs. Sutarno menjelaskan lima jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Sutarno juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan hukum dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Ia menyarankan warga segera melakukan balik nama kendaraan pasca transaksi jual-beli, terutama jika kendaraan berasal dari luar daerah.
“Kalau tidak dibalik nama, maka potensi pajaknya masuk ke daerah asal, bukan ke Balikpapan. Selain itu, risiko hukum jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan tetap ditanggung pemilik lama,” jelasnya.
Sutarno turut mengingatkan masyarakat terkait penerapan sistem tilang elektronik oleh Polri, yang kini telah memanfaatkan kamera CCTV di berbagai titik strategis di Balikpapan.
“Tilang elektronik ini mendorong kita semua agar lebih tertib berlalu lintas,” tambahnya.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan para narasumber. Berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan dan dampak Perda Pajak Daerah dijawab lugas oleh Yusuf Mustafa dan timnya.(sb-01)
Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Sumber Rejo, Dorong Optimalisasi PAD Kaltim












