BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Jalan Agung Tunggal RT 14, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (7/12/2025) sore.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. H. Sugito dan Drs. Sutarno, serta turut dihadiri anggota DPRD Balikpapan Hj. Suwarni, para ketua RT, dengan Siti Juriani bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: membentuk peraturan daerah, menyetujui Rancangan APBD, dan mengawasi pelaksanaannya. Karena itu, sosialisasi perda menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan setelah disahkan, tetapi juga memahami substansi dan dampaknya.
Menurut Yusuf, pajak daerah memegang peranan penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut pemerintah daerah kini menghadapi tantangan akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk lebih mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi.
“Pemangkasan dana transfer ke daerah sangat mempengaruhi PAD. Karena itu pemerintah daerah harus memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Narasumber H. Sugito menjelaskan bahwa terdapat lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok.
Sugito juga mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas, terlebih dengan diterapkannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polri. Sistem tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik di Balikpapan.
Sementara itu, Drs. Sutarno menyoroti urgensi melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual-beli. Menurutnya, kendaraan dari luar daerah yang tidak segera dibalik nama berpotensi membuat pajaknya masuk ke daerah asal, bukan ke Balikpapan.
“Jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, pemilik lama tetap menanggung dampaknya. Selain itu, pajaknya juga tidak masuk ke daerah kita,” jelasnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Seluruh pertanyaan terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijawab secara lugas oleh Yusuf Mustafa dan para pemateri.(sb-01)
Yusuf Mustafa Sosper Pajak Daerah di Damai Baru, Soroti Pemangkasan Dana Transfer












