BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Senin (13/10/2025). Acara ini dilaksanakan di Jalan DI Panjaitan RT 47 dan dihadiri oleh puluhan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Yusuf Mustafa menghadirkan dua narasumber, yakni Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno, serta dimoderatori oleh Susihana.
DPRD Dorong Warga Pahami Aturan Pajak Daerah
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membentuk peraturan daerah, menyetujui rancangan APBD, dan mengawasi pelaksanaannya. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi perda agar masyarakat memahami regulasi sejak awal, tidak hanya setelah disahkan.
“Salah satu tujuan utama dari perda ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah,” jelas Yusuf.
Sementara itu, narasumber Ir. Nurdin Ismail memaparkan lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Nurdin juga menekankan pentingnya tertib berlalu lintas, terutama dengan diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Kepolisian RI. Sistem tilang elektronik ini menggunakan kamera CCTV yang tersebar di sejumlah titik di Balikpapan.
Narasumber lainnya, Drs. Sutarno, menyoroti pentingnya melakukan balik nama kendaraan bermotor setelah transaksi jual-beli. Ia menjelaskan bahwa jika kendaraan berasal dari luar daerah dan tidak segera dibalik nama, maka potensi pajaknya akan masuk ke daerah asal, bukan ke Balikpapan.
“Kalau terjadi pelanggaran atau kecelakaan, yang akan terkena dampaknya adalah pemilik lama. Selain itu, pajak kendaraan tersebut juga tidak masuk ke daerah kita,” ujar Sutarno.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Berbagai pertanyaan dari warga seputar pajak daerah, proses pembayaran, hingga tata cara balik nama kendaraan dijawab dengan lugas oleh para narasumber.(sb-01)
Yusuf Mustafa Sosper Pajak Daerah di Sumber Rejo, Ajak Warga Taat Bayar Pajak












