
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan sosialisasi Perubahan Kedua Perda Tentang Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2011, di Aula Kantor Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada Minggu (23/10/2022) pukul 10.30 wita.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber H Sugito SH, Hery Sugianto SH, Lurah Sumber Rejo Muhammad Paing, Ketua LPM Sumber Rejo Ahmad Malolongan yang juga selaku moderator, pengurus Karang Taruna serta Bhabinkamtibmas.
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah, karena masih ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang membayar pajak belum tau tentang perda pajak daerah dan manfaatnya membayar pajak,” kata Yusuf Mustafa.
Menurut Yusuf, berbagai fasilitas pembangunan baik infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih dibiayai dari hasil pembayaran pajak, khususnya tentang pajak kendaraan bermotor. Dalam kesempatan tersebut Yusuf menekankan tentang biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Balik nama kendaraan bermotor ini sangat penting. Jadi kalau ibu-ibu dan bapak-bapak beli mobil atau motor cepat dibalik nama. Apalagi kalau kendaranya dari luar daerah. Kalau kita bayar pajak larinya ke daerah asal kendaraan. Lalu kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan maka yang nanggung pemilik sebelumnya,” kata suami dari anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes karena Covid-19 masih ada.

Drs H Sugito selaku narasumber mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat Balikpapan akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membiayai pembangunan daerah di Kaltim. Ia menjelaskan, ada lima jenis pajak dalam perda pajak daerah ini yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan serta pajak rokok.
“Nah pajak ini dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah dan lain-lain. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak untuk pembangunan daerah,”kata Sugito.
Ia juga menjelaskan, tentang tertib berlalulintas sebab Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem itu akan mendeteksi pelanggaran pengendara di jalan raya. “Penerapan tilang elektronik tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan,” terang Gito panggilan akrab H Sugito.
Ia mengaku, Polri telah menyebarkan beberapa kamera CCTV tilang elektronik ETLE di beberapa ruas jalan raya yang siap merekam dan menangkap gambar bagi pengendara yang melanggar, termasuk di Balikpapan. Ia juga menjelaskan pajak itu ada pajak pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi, dan pajak pemerintah kabupaten/kota. “Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk membiayai pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Jadi 90 persen pembiayaan negara dari pajak,” akunya.
Namun salah satu yang sangat penting, katanya ketika masyarakat menjual kendaraan harus secepatnya melakukan balik nama kendaraan. “Kalau tidak nanti pajaknya akan dibebankan kepada pemilik sebelumnya serta daerah asal yang untung,” katanya.
Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak. “Jadi semakin banyak pajak yang dibayar oleh masyarakat maka pembangunan daerah akan semakin baik terutama pembangunan di Kaltim,” ujarnya.
Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda Tentang Pajak Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa bersama narasumber H Sugito SH.(sb-01)












