BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Sebanyak 43 anggota DPRD Balikpapan akan melakukan reses Masa Sidang II/2023 guna menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil), 5 sampai 9 Juni 2023. “Inshaallah teman-teman dewan akan melakukan reses selama lima hari reses 5 sampai 9 Juni ini,” kata Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, kepada media ini, Senin (5/6/2023).
5 Juni, 43 Anggota DPRD Balikpapan Mulai Reses Masa Sidang II/2023
Selama reses, kata Arfiansyah, para anggota legislatif akan didampingi 65 orang staf yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah dapil.
“Hanya 43 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses sebab ada yang cuti dan proses PAW (penggantian antar waktu),” ujar Arfi panggilan akrab Arfiansyah.
Diharapkan dengan persiapan yang dilakukan sekretariat bisa memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
“Adapun pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK). Selama reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses baik dari nara sumber maupun peserta, membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses,” katanya.
Kegiatan reses, terang Arfi, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
“Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diinput pada APBD Perubahan 2023,” pungkas Arfiansyah. (sb-02)












