DPRD Balikpapan

Dewan Sahkan Revisi Perda Tibum, Warga Langgar Prokes Kena Sanksi

164
×

Dewan Sahkan Revisi Perda Tibum, Warga Langgar Prokes Kena Sanksi

Share this article
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan mensahkan  revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) yang memuat soal penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan penanganan Covid-19 di Balikpapan. Revisi Perda ini telah dibahas sejak Februari 2021 kemudian disahkan menjadi Perda guna memperkuat penegakan Prokes yang diharapkan mampu menekan peningkatan kasus Covid-19 di Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menuturkan, revisi Perda Tibum ini sudah melalui tahapan penyesuaian terhadap seluruh masukan dan peraturan yang sudah diberlakukan di Balikpapan. Terutama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang  bertugas melakukan penegakan prokes  di lapangan.

“Kita sudah melakukan harmonisasi hingga ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Yang jelas revisi Perda Tibum kita memasukkan aturan Prokes  Paraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota,” ujarnya kepada awak media, usai Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Perda Tibum, Jumat (25/6/2021).

Setelah masuknya pasal Covid-19 dalam Perda Tibum ini, kata Budiono, maka ada sanksi yang lebih mengikat dalam penegakan prokes, sebab  Perda ini memiliki kekuatan hukum tetap. “Jadi nantinya ada sanksi bagi perusahaan atau dunia usaha maupun warga yang melanggar Prokes,” terangnya.

Menurutnya, selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan terhadap pelanggaran Prokes Covid-19 sebatas Perwali dan SE Wali Kota.

“Setelah ada Perda yang mengatur tentang Prokes berarti akan ada sanksinya berupa sanksi administrasi maupun denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokes, termasuk aktivitas usaha,” akunya.

Ia mengungkapkan, revisi Perda yang disahkan ini berfokus pada memasukan prokes khususnya penegakan di masyarakat. Termasuk juga isi dari Perwali yang mengatur sejumlah kegiatan publik di masa pandemi Covid-19 seperti jam malam dan kewajiban memakai masker.

“Jadi nanti ketika ada orang tidak bermasker maka dianggap melanggar ketertiban umum. Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Ia berharap penambahan pasal prokes bisa menekan laju rasio terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan. Mengingat kasus Covid di  Balikpapan belakangan ini cukup tinggi meski pemerintah telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *