BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan tidak boleh lagi ada praktik penitipan calon peserta didik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penegasan tersebut disampaikan saat menggelar reses di Rumah Jabatan Ketua DPRD Balikpapan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Alwi, penerapan regulasi yang lebih ketat, disertai pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Selama ini masyarakat mengenal istilah titipan siswa. Padahal yang sering terjadi anggota DPRD hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun mulai tahun ini aturannya sudah sangat jelas. Tidak ada lagi praktik titipan siswa dan kami mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya.
Alwi mengatakan seluruh anggota DPRD Balikpapan telah diingatkan agar tidak lagi memberikan rekomendasi ataupun melakukan intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ia menegaskan seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga proses seleksi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD bahwa tidak boleh lagi ada yang membantu meloloskan siswa melalui jalur di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurut Alwi, setiap musim penerimaan siswa baru, anggota DPRD kerap menerima permintaan dari masyarakat agar membantu memasukkan anak mereka ke sekolah negeri.
Namun, dengan adanya regulasi baru, permintaan tersebut tidak lagi dapat dipenuhi karena seluruh proses diawasi secara ketat.
“Setiap tahun kami selalu menerima permintaan untuk membantu memasukkan anak ke sekolah negeri. Kini kami dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa hal tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi karena sistem pengawasannya jauh lebih ketat,” katanya.
Alwi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan SPMB dapat berujung pada sanksi berat. ASN, guru, maupun pihak lain yang terbukti melakukan praktik titipan atau penyalahgunaan wewenang dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada guru atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa sangat berat bahkan sampai pemberhentian. Karena itu semua pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain menyoroti larangan praktik titipan siswa, Alwi juga mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang melibatkan sekolah swasta untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang menganggap sekolah negeri sebagai pilihan utama, padahal banyak sekolah swasta memiliki kualitas pendidikan yang baik dan telah memperoleh dukungan maupun subsidi dari pemerintah.
“Mindset masyarakat memang masih ingin semua anak masuk sekolah negeri. Padahal banyak sekolah swasta yang kualitasnya baik dan juga mendapat dukungan pemerintah. Hal ini perlu menjadi pemahaman bersama,” jelasnya.
Menurut Alwi, kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengurangi kepadatan di sekolah negeri, tetapi juga memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk berkembang.
Ia mencontohkan, selama ini terdapat sekolah negeri yang memiliki kapasitas sekitar 200 siswa, namun terpaksa menerima hingga 300 siswa akibat berbagai tekanan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang belajar dan menyulitkan pihak sekolah.
“Dengan aturan yang sekarang, kondisi seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.
Alwi juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB. Apabila menemukan dugaan praktik percaloan, penitipan siswa, maupun penyalahgunaan kewenangan, masyarakat diminta segera melaporkan dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya meminta masyarakat dan rekan-rekan media, apabila menemukan guru, oknum, atau siapa pun yang masih bermain dalam proses penerimaan siswa baru, silakan laporkan kepada kami. Namun laporan harus disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti. Jangan hanya berdasarkan isu atau kabar yang belum tentu benar karena kami bekerja berdasarkan fakta,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Alwi menegaskan DPRD Balikpapan berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
“Kami ingin semua pihak konsisten. Jangan sampai DPRD sudah berkomitmen tidak melakukan intervensi, tetapi masih ada praktik-praktik di luar yang merusak sistem. Jika ada pelanggaran yang didukung bukti jelas, kami akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.(sb-02)
Reses, Ketua DPRD Balikpapan Tegaskan Tak Ada Lagi Titipan Siswa di SPMB, Semua Wajib Ikuti Aturan












