
TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Kabupaten Paser akhirnya menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2022 pada sidang paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Paser yang digelar Selasa (31/8/2021).
Persetujuan rancangan KUA-PPAS dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua H. Fadli Imawan serta dihadiri Bupati dr Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Hj Syarifah Masitah Assegaf.
Ketua DPRD Hendra Wahyudi mengatakan, Rancangan KUA-PPAS ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.
“KUA APBD merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah, dan kebijakan belanja daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah. Sementara itu PPAS merupakan dokumen yang memuat program prioritas dan plafon (batasan maksimal anggaran) yang diberikan untuk setiap program dan kegiatan,” kata Hendra Wahyudi.
Menurutnya, KUA-PPAS merupakan dokumen yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dalam penggunaan APBD Kabupaten Paser.
“Adanya KUA-PPAS ini sebagai upaya pemerintah untuk menentukan kebijakan umum APBD yang memuat asumsi dasar kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan PPAS APBD Tahun 2022 untuk menentukan skala prioritas Pembangunan daerah dan menentukan skala prioritas program di masing-masing urusan dalam rangka mencapai target yang diharapkan,”ujarnya.
Sementara, Anggota Banggar DPRD Paser Dian Yuniarti mengatakan, hasil pembahasan KUA-PPAS oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Paser disampaikan bahwa rancangan KUA APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyempurnaan.
“Data asumsi dasar yang digunakan dalam hal perbaikan data tingkat pengangguran terbuka yang tidak valid, data indeks gini yang masih kosong dan data PDRB Kabupaten Paser yang belum di update sampai dengan tahun 2020. Hal ini segera dilakukan perbaikan,” kata Dian Yuniarti.
Mengenai struktur perkiraan belanja dan pembiayaan pada rancangan PPAS Tahun 2022, dimana platform anggaranya lebih besar dari pada proyeksi belanja dan pembiayaan pada dokumen RKPD Tahun 2022.
“Dikarenakan adanya perubahan prioritas pembangunan daerah dan adanya rencana untuk melakukan pinjaman daerah, maka DPRD Paser meminta agar hal tersebut perlu dibuatkan berita acara kesepakatan antara Bupati Paser dengan DPRD sebagai dasar untuk melakukan perubahan RKPD Tahun 2022,” pintanya.
Disampaikan juga bahwa dalam rancangan PPAS APBD Paser Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyempurnaan, sebab masih banyaknya sasaran program dan sasaran kegiatan yang belum diisi. Baik indikator maupun targetnya, serta masih adanya kegiatan yang belum mencantumkan lokasi kegiatan. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
Pihaknya meminta kepada TAPD Kabupaten Paser untuk melakukan pencermatan dan verifikasi terkait sasaran kegiatan yang telah diinput oleh perangkat daerah ke dalam aplikasi SIPD.
Ia berharap agar setiap catatan yang menjadi hasil dari pembahasan Banggar DPRD dan TAPD agar bisa menjadi perhatian, sehingga rancangan KUA-PPAS yang disetujui tersebut dapat benar-benar menjadi pedoman bagi Pemkab Paser dalam penyusunan APBD Paser Tahun 2022.
“Kami harap dengan disetujuinya KUA-PPAS ini, bisa menjadi acuan dan pedoman bagi Pemkab Paser dalam menyusun APBD Paser Tahun 2022,” pungkasnya.(sb-06)












