
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemukiman dan Perumahan (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Perkotaan, di gedung parlemen Balikpapan, pada Senin (27/9/2021).
Kabag Perkotaan Ibramsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa OPD untuk membentuk tim penanganan bidang pengawasan. “Karena saat OPD turun kelapangan, apabila menemukan kendala tidak langsung melaporkan kepada Wali Kota, tetapi harus diselesaikan terlebih dahulu oleh tim,”kata Ibramayah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose mengatakan, sampai saat ini, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan OPD terkait saat turun kelapangan terutama mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan. “Dengan adanya revisi Perda sampah saya berharap kedepan pengelolaan sampah di Balikpapan akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Ketut Astana mengatakan, saat ini jumlah pengembang di Balikpapan sebanyak 197 dan 6 pengembang telah menyerahkan fasilitas sarana umum (FSU) diantaranya PT Sinar Mas Wesesa dan PT Wijaya Karya (PT Wika). “Nanti menyusul 10 pengembang menyerahkan FSU kepada Pemkot Balikpapan,”ujar Ketut Astana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Muhammad Yusri Ramli menyambut baik RDP bersama OPD terkait dalam bidang pengawasan. Diakuinya dari 4 daerah aliran sungai (DAS) di Balikpapan yang sangat mendesak untuk dilakukan normalisasi yakni DAS Ampal. “Karena DAS Ampal inilah yang didorong oleh Walikota untuk segera dituntaskan,” kata Yusri.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim, ia mengaku saat turun kelapangan untuk penyelesaian permasalahan tidak langsung melapor ke Wali Kota, tetapi harus diselesaikan terlebih duhulu oleh OPD terkait selaku pengawas di lapangan.(sb-03).












