
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan untuk meminta kejelasan terkait aturan baru mengenai batasan usia pencairan JHT.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Sandy Ardian meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak panik terkait rencana penerapan aturan pencairan JHT.
“Berdasarkan informasi yang beredar sesuai aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK,” katanya kepada awak media, pada Rabu (16/2/2022).
Mengenai konsep yang akan dilaksanakan dalam peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah terkait batas minimal usia pencairan JHT. Memang saat ini aturan tersebut belum berlaku dan pekerja yang diberhentikan dalam jangka waktu 1 bulan masih bisa mencairkan dana JHT.
“Terkait rencana penerapan aturan tersebut, kita berencana akan memanggil instansi terkait untuk mendalami aturan tersebut. Setelah kita paham baru kita bisa menentukan sikap,”pungkasnya.(sb-02)












