DPRD Paser

DPRD Paser Sampaikan Rekomendasi dan Catatan  LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

511
×

DPRD Paser Sampaikan Rekomendasi dan Catatan  LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Share this article
Rapat Paripurna DPRD Paser terkait penyampaian rekomendasi dan catatan terhadap LKPJ Bupati Paser Tahun Anggaran 2021

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Paser Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Paser, Senin (25/4/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua I H. Abdullah, Wakil Ketua II  H. Fadly Imawan serta Wakil Bupati Hj. Syarifah Masitah Assegaf. Hadir pula dalam rapat tersebut seluruh anggota DPRD Paser, Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paser.

Ketua DPRD Hendra Wahyudi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor  13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada Pasal 20 ayat 1 menyatakan, bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan hasil pembahasan LKPj sebagaimana dimaksud, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” kata Hendra, saat rapat paripurna.

Hendra melanjutkan, DPRD telah membahas LKPj Bupati Paser TA 2021 melalui Banggar DPRD untuk mencermati dan menelaah isi dari LKPj Bupati Paser yang dimaksud dan telah merampungkan tugasnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Paser. “Melalui kesempatan ini kami, atas nama pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Paser yang tergabung di dalam Banggar yang dapat merampungkan tugasnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Kabupaten Eva Sanjaya mengatakan, dari hasil pembahasan pada rapat kerja dengan tim penyusun dan OPD terhadap dokumen LKPJ Bupati Paser tahun anggaran 2021, dihasilkan beberapa rekomendasi dan catatan. “Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Paser tahun 2021 yang telah disampaikan, agar dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD pada tahun yang akan datang,” ujarnya.(sb-06)

Berikut isi rekomendasi DPRD Paser terhadap LKPJ Bupati Paser Tahun 2021:

  • Terkait masih belum selaras nya Indikator dan target kinerja program antara dokumen LKPJ Bupati Paser TA 2021 dengan dokumen RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026
  • Terkait target kinerja PAD Tahun 2021 sebesar Rp.165. Miliar lebih, dimana realisasi capaiannya sebesar Rp.270 Miliar lebih atau 163,23 persen. Jika dibandingkan dengan capaian kinerja PAD Tahun sebelumnya sebesar Rp173 Miliar lebih maka seharusnya dalam menetapkan target kinerja PAD Tahun 2021 lebih tinggi dari capaian kinerja Tahun sebelumnya. Dengan data tersebut diatas maka capaian kinerja PAD tahun 2021 belum dapat dinilai sebagai sebuah prestasi, sekalipun persentase capaiannya melebihi 100 persen
  • Terkait masih adanya potensi pendapatan pajak daerah yang belum dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak reklame, DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya maksimal, sehingga dapat meningkatkan realisasi PAD
  • Rendahnya target pendapatan dari pajak sarang burung walet dari tahun ke tahun, dan meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi terhadap Perda Paser nomor 2 tahun 2012 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan Sarang burung walet
  • Terkait pajak rumah makan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan
  • Terkait masih ditemukannya kembali sisa dana yang sangat besar pada belanja pegawai di beberapa perangkat daerah
  • Terkait dengan pemberian dana hibah melalui Dinas Pendidikan terhadap beberapa sekolah, dimana masih dijumpai adanya beberapa sekolah yang sudah mapan, tetapi masih mendapatkan dana hibah yang relatif besar
  • Terkait dengan tidak berfungsinya 4 unit videotron yang berada di beberapa titik di Paser, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkrit dalam menyikapi kondisi ini.
  • Terkait masih banyaknya permasalahan-permasalahan dalam tata kelola pasar dan adanya oknum yang memungut retribusi terkait penggunaan lapak di beberapa Pasar diluar dari kewenangan dinas terkait.
  • Terkait pelayanan RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot yang hampir setiap tahun selalu saja dikeluhkan oleh masyarakat terutama kurang profesionalnya tenaga medis, perawat, dokter, bagian administrasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perawat dan dokter tunggu pada Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  • Terkait kinerja unit layanan pengadaan (ULP) Paser Tahun 2021 yang dirasakan belum optimal, dimana masih terjadi keterlambatan proses pengadaan barang dan Jasa di beberapa perangkat daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *