
SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Pemerintah Kota Samarinda berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk penanganan perkara pidana lewat Rumah Restorative Justice Wadah Benaung di area Taman Samarendah. Rumah restorative justice atau keadilan restoratif yang berada di samping Museum Samarinda ini diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman secara simbolis bersama 12 Rumah Restorative Justice di kabupaten/kota lainnya di wilayah hukum Kejati Kaltim, pada Rabu (18/5/2022).
“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, kami sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice ini sebab dapat membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan hukum sebelum masuk ke jalur persidangan,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam sambutannya.
Andi Harun mengatakan, Rumah Restorative Justice dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan. “Melalui ini, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan,” ujar Andi Harun yang juga mantan pengacara ini.
la berharap, ke depan Rumah Restorative Justice dapat melakukan pendekatan keadilan restorative yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena ini suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan yang hakiki.
Ia mengatakan, dengan semangat Rumah Restorative Justice yakni mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum demi terwujudnya keharmonisan serta kedamaian. “Saya berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa semakin melek hukum sebab ada penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi atau musyawarah,” harapnya.(sb-02)












