
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PPSU) pada Kawasan Perumahan menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Selasa (24/5/2022).
Ketua Pansus PPSU di Kawasan Perumahan Muhammad Taqwa usai memimpin RDP kepada awak media menjelaskan, bahwa dalam RDP tersebut membahas pendataan PSU sekaligus merumuskan regulasinya guna menyelamatkan aset kota Balikpapan agar berdampak baik bagi konsumen. “Setelah mendengar penjelasan OPD terkait kami akan mengundang para pengembang setelah ada kesepakatan bersama. Karena ada kewajiban para pengembang menyerahkan 40 persen lahan diperuntukan bagi PPSU,” ujar Taqwa.
Dengan demikian, kata Taqwa, ketersediaan PPSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan di kawasan permukiman. Dari 176 pengembang hanya ada 3 pengembang sudah menyerahkan fasum dan fasos. Namun bisa saja bertambah, karena masih ada yang belum terdeteksi. “Makanya tugas pansus akan turun langsung meninjau kelapangan serta melakukan kroscek sampai sejauh mana kelengkapan perijinannya,” terangnya.
Ketua DPC Partai Gerinda Kota Balikpapan ini juga meminta kepada OPD terkait agar jangan dulu menerima perubahan site plan dari pengembang. Tunggu sampai tugas pansus ini berakhir. Anggota Pansus PPSU DPRD Balikpapan yang mengikuti RDP yakni Muhammad Taqwa, Andi Arif Agung, Aminuddin, Fadlianoor, Nelly Turuallo, Syukri Wahid serta Parlindungan Sihotang. (sb-03).












