Kabupaten Paser

Bupati Fahmi Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser 2021

284
×

Bupati Fahmi Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser 2021

Share this article
Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ST

TANA PASER,suarabalikpapan.com- DPRD Paser mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,  di Ruang Rapat Paripurna Baling Seleloi Gedung DPRD Paser,  pada Selasa (21/6/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Wakil Ketua I DPRD Paser Fadly Imawan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paser.

Bupati Paser dr  Fahmi Fadly mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 31, rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 berupa laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021 diawali dengan pemeriksaan interim atau pendahuluan  tanggal 31 Januari 2022 selama 30 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun anggaran 2021 tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 29 April 2022 serta rencana aksi pemeriksaan atas temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2021  Kabupaten Paser pada tanggal 20 Mei 2022.

Saat ini PemKab Paser kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas terlaksananya pembangunan daerah  sesuai dengan aturan dan perundang–undangan yang berlaku. “Alhamdulillah opini WTP kembali diberikan kepada Paser untuk yang ke-9 kalinya,” Kata Fahmi Fadli.

Fahmi melanjutkan, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021  disusun oleh Pemkab Paser terdiri dari 7 macam laporan keuangan yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan, saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan satatan atas laporan keuangan.

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar 2,22 triliun rupiah lebih atau sekitar 105,65 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 2,11 triliun rupiah lebih. “Sampai akhir Desember 2021, pengeluaran belanja terealisasi sebesar 2,36 triliun rupiah lebih atau 89,95 persen dari total alokasi belanja yang ditetapkan sebesar 2,62 triliun rupiah lebih,” jelasnya.

Fahmi berpesan kepada para perangkat daerah untuk dapat bekerja lebih keras guna mencapai sasaran kegiatan pembangunan tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam menjalankan program-program kegiatan yang telah direncanakan. “Hal tersebut merupakan salah satu upaya yang harus kita laksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju Paser MAS, Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ST mengatakan, usai diterimanya laporan tersebut kepada pihak DPRD Paser, akan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terkait laporan tersebut. “DPRD memiliki waktu selama 30 hari untuk memeriksa laporan tersebut dan tentunya diharapkan sebelum waktu yang ditentukan dapat selesai dilakukan pemeriksan laporan tersebut,” jelasnya (adv/sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *