DPRD Paser

DPRD Paser Gelar RDP Bahas Lonjakan Harga Pasir

128
×

DPRD Paser Gelar RDP Bahas Lonjakan Harga Pasir

Share this article
DPRD Paser menggelar RDP bersama pihak terkait untuk membahas lonjakan harga pasir di Kabupaten Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen DPRD Paser, pada Jumat (7/10/2022). RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Abdullah tersebut membahas soal adanya galian C di wilayah Paser.

Wakil Ketua DPRD Paser H. Abdullah mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 ayat 4 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya perubahan izin usaha pertambangan mineral bukan logam komoditas batuan (Pasir), dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemprov) sangat berdampak pada usaha di daerah. Hal ini membuat pelaku usaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti galian pasir di daerah tidak dapat beroperasi. “Sebab izin mereka dari pusat sudah tidak berlaku, sehingga harus mengurus izin lagi di tingkat provinsi, kata Abdullah, Jumat, (7/10/2022).

Menurut Abdullah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sejak 26 September 2022 lalu, beberapa wilayah terdapat pelaku usaha galian pasir di Paser, yakni di Kecamatan Tanah Grogot, Paser Belengkong, Batu Engau, sampai Kuaro, hanya ada satu pengusaha memiliki IUP yang boleh beroperasi galian pasirnya. Dengan adanya kondisi itu membuat harga pasir meroket sangat tinggi. “Sebelumnya per kubik hanya Rp87 ribu, kini meroket mencapai Rp200 ribu. Ini pun menjadi dasar atau bahan dilakukannya hearing antara DPRD, Pemkab Paser, penambang pasir hingga pelaku usaha galian pasir,” jelasnya.

Abdullah mengatakan, dari hasil RDP belum lama ini pihaknya tidak menghasilkan kesepakatan. “Waktu RDP tidak ada hasil sama sekali, mudah-mudahan masyarakat atau para penambang pasir kita bisa bersabar, jangan sampai terjadi gejolak-gejolak yang tak diinginkan,” harapnya.

Supaya kejelasan  nasib para penambang pasir, kata Abdullah, pihaknya akan lebih dulu berkordinasi dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat untuk kembali melakukan RDP membahas persoalan galian pasir agar tidak terjadi monopoli. Abdullah mengatakan, CV Zen Zay menjadi satu-satunya usaha galian pasir yang beroperasi. Ia mengaku harga yang dipatok hingga Rp200 ribu per kubik sangat tinggi sekali, tentunya harganya cukup memberatkan penambang pasir. “Kami dari DPRD meminta diangka Rp150 ribu, tapi tak ada kesepakatan dari mereka,” akunya.

Permintaan penambang pasir kata Abdullah bisa menambang dan menjual sendiri, namun tetap dengan bekerja sama dengan CV Zen Zay, namun mereka  juga tak menginginkan hal itu. “Ya terkesan monopoli, jadi ini meresahkan juga ditengah masyarakat kita dan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh pemerintah,” ujarnya.

DPRD Paser menginginkan penambang pasir dapat bekerja seperti biasanya yang memang menjadi mata pencahariannya. Adapun anggota DPRD berkunjung ke Pemprov Kaltim atau tak menutup kemungkinan ke pemerintah pusat untuk menanyakan keabsahan legalitas dari CV Zen Zay yang memiliki cakupan 92 hektare. “Kami juga agak meragukan. Karena pengakuan kepala desa tidak ada didiskusikan, tiba-tiba memang ada legalitas itu,” ucapnya.

Abdullah melanjutkan, sementara pada tahun 2017, pernah ditetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Bupati Yusriansyah Syarkawi, yang merupakan Bupati Paser periode sebelumnya. “Masyarakat minta agar itu dikembalikan kembali pada saat RDP,” bebernya.

Saat disinggung legalitas yang dimiliki belum tentu absah, Abdullah belum dapat memastikan. “Ya allahuwallam, nanti kita tanyakan, lokasi dan cakupannya sampai mana, sehingga ada kejelasan,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Direktur CV Zen Zay, Jaelani mengatakan,  jika DPRD Paser terkesan mengadu domba dengan masyarakat. “Harusnya pihak dewan bisa menengahi, bukan malah mengadu domba, mereka minta turun harga, kita turunkan,” kata Jaelani.

Mengenai izin yang dimiliki dan diragukan oleh DPRD, Jaelani tak terlalu mempersoalkan hal tersebut. Ia menganggap DPRD tidak mengerti masalah itu. “Kita legalitasnya jelas, kami lihat dari pihak dewan ini malah berat sebelah, silakan menanyakan ke instansi terkait,” ujarnya.

Jaelani membantah bahwa aktivitas tambang perusahaanya illegal sebab area penambangan pasir yang telah dilakukan berada di wilayah CV Zen Zay. “Kita tidak melaporkan, tapi berkoordinasi dan terus coba bicarakan yang sudah hampir tiga bulan, namun tidak pernah ada solusi. Mereka para penambang pasir tetap mau melakukan sesuatu tanpa izin. Karena bahasanya sudah menjadi tradisi,” jelasnya.

Ia mengaku telah mencoba merekrut para penambang pasir tersebut menjadi karyawan, dan telah berulang kali ditawarkan, namun mereka tetap inginnya mengadakan sesuatu tanpa izin. “Karena itu sudah menjadi kebiasaan, dan inilah masalah-masalah yang harus ditegakkan baik pemerintah daerah, DPRD maupun instansi terkait,” ucapnya.

Ia menduga jika ada yang mengompori para warga yang mata pencaharian sebagai penambang pasir, pasalnya saat pengajuan izin dilakukan bersama warga setempat. “Artinya mereka sudah sangat tahu, kami mengurus bersama-sama. Jadi ada sesuatu hal antar mereka itu provokator lah,” cetusnya.

Saat disinggung masalah harga yang meroket mencapai Rp200 ribu per kubik, Ia tak ingin membahas hal tersebut. “Kita tidak bicara kemarin, bicara sekarang yang disepakati, kalau bicara mundur itu beda, artinya CV Zen Zay ini sudah mau bekerja sama dengan baik. Kenaikan harga Rp150 ribu wajar saja,”ucapnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *