
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-26 Masa Sidang III/2022 dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Balikpapan, Rabu (23/11/2022).
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, rapat paripurna kali ini dilakukan penandatanganan berita acara terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Untuk total Raperda yang ditetapkan sekitar 18 yang mana 8 Perda atas inisiatif DPRD Balikpapan dan 10 Perda inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan. “Alhamdulillah hari ini kita sepakati bersama dan mudah-mudahan 18 peraturan daerah ini kita bisa manfatkan dan jalankan bersama-sama,” kata Sabaruddin saat ditemui awak media, diruang rapat gabungan DPRD.
Pada kesempatan tersebut, mewakili Ketua DPRD Balikpapan, ia mengucapkan apresiasi atas kinerja dari teman-teman Bappemperda DPRD. Semoga apa yang dilaksanakan untuk kepentingan warga Balikpapan bisa bermanfaat untuk kepentingan orang banyak. “Dengan peraturan ini bisa bermanfaat dan bisa diaplikasikan. Serta bisa memberikan kontribusi banyak kepada warga Balikpapan,” harapnya.
Disinggung mengenai kendala, ia mengatakan jika kendalanya tentu dalam proses dinamika pembentukan peraturan daerah, karena di DPRD ada 7 fraksi maka perlu ada kesepakatan bersama. “Karena pembentukan Perda ini untuk memproteksi warga kota Balikpapan, yang mana Perda ini tidak serta-merta dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga kita buatkan Perda yang Pro ke masyarakat,” tuturnya.(sb-02)












