DPRD Balikpapan

Dewan Revisi Beberapa Perda Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

103
×

Dewan Revisi Beberapa Perda Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Share this article
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan melakukan revisi beberapa Peraturan Daerah (Perda) guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPPD. “Terbitnya UU tersebut, berpengaruh terhadap beberapa perda terutama terkait pajak dan retribusi daerah. Seperti pendapatan retribusi teknik undira (Tera) serta proses pengujian kelayakan  kendaraan (Kir) sehingga biaya retribusi itu tidak ditarik lagi,”kata Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (30/1/2023). Menurutnya, adanya UU No 1 Tahun 2022  berdampak pada retribusi daerah. “Disisi lain, terjadi pelimpahan pajak kendaran bermotor dari Pemprov ke Kabupaten/Kota. Sedangkan di sisi lain kita tidak lagi menarik  retribusi teknik undira serta proses pengujian kelayakan  kendaraan,” ujar A3 panggilan akrab Andi Arief Agung. Ia menjelaskan, pembahasan revisi perda ini baru memasuki tahap pertama dan untuk di Kaltim baru Balikpapan yang membahasnya. Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor kebanyakan berasal dari kabupaten/kota tapi porsinya lebih banyak ke provinsi. “Kendaraan bermotor paling banyak di kota tapi Pajak Asli Daerah (PAD) justru lebih banyak masuk ke provinsi. Tetapi dengan adanya wewenang ini akan meningkatkan PAD Kota Balikpapan,”pungkas anggota DPRD Dapil Balikpapan Tengah ini.(sb-03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *