BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disperkim, Satpol PP dan Camat dan Lurah di Gedung Parlemen, pada Selasa (4/4/2023). RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Alwi Al Qadri membahas persoalan beberapa ruko yang digunakan sebagai tempat berjualan di beberapa lokasi di Balikpapan, namun menyalahi aturan.
Dewan Minta Bangunan Ruko Menyalahi Aturan di Balikpapan Baru Segera Dibongkar
Menurut Alwi, kurang lebih 1 tahun pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pertemuan dengan pedagang untuk segera menyelesaikan, tetapi sampai saat ini belum juga ada perubahan terutama ruko yang ada di kawasan Balikpapan Baru.
“Dari hasil RDP bersama OPD terkait sepakat akan bersurat kepada Wali Kota Balikpapan. Sampai saat ini beberapa ruko sudah terjadi penambahan seperti teras, pagar, kanopi, ornamen dan penempatan genset. Ini telah melanggar aturan yang seharusnya diperuntukan fasum-fasos,” kata Alwi.
Untuk itu, kata Alwi, pihaknya mendorong kepada Lurah dan Camat agar segera bersurat kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap ruko yang menyalahi aturan tersebut. Politisi Partai Golkar ini, mengingatkan tidak ada lagi toleransi, apabila sampai 1 Mei 2023 tidak dilakukan pembongkaran oleh pihak pemilik. “OPD terkait akan melakukan pembongkaran.Sebab sudah diberikan tenggang waktu 1 tahun untuk dilakukan pembongkaran,”pungkasnya. (sb-03).












